Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPN Sebut Jokowi Serang Personal Prabowo, Baswaslu Bilang Tak Ada Aturan

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar, mengatakan lembaganya tak dapat berkomentar banyak terkait pernyataan capres inkumben Jokowi Widodo alias Jokowi yang disebut menyerang personal capres Prabowo Subianto.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan. JIBI/Bisnis/Jaffry Prabu Prakoso
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan. JIBI/Bisnis/Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar, mengatakan lembaganya tak dapat berkomentar banyak terkait pernyataan capres inkumben Jokowi Widodo alias Jokowi yang disebut menyerang personal capres Prabowo Subianto.

Menurut Fritz, pihaknya masih harus menelaah kasus itu jika ada laporan yang masuk.

"Kami akan tunggu saja bagaimana laporan atau pun dugaan yang akan disampaikan anggota BPN," ujar Fritz di kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (18/2/2019).

Sebelumnya, saat segmen ketiga debat capres putaran II, Minggu (17/2/2019), Jokowi membuat pernyataan yang menyinggung kepemilikan tanah capres Prabowo Subianto.

Jokowi menyebutkan Prabowo memiliki lahan seluas 220 ribu hektare di Kalimantan Timur dan 120 ribu hektare di Aceh.

Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Priyo Budi Santoso menyesalkan Jokowi yang menyinggung kepemilikan lahan Prabowo itu.

Menurut Priyo, Jokowi tak seharusnya menyinggung ranah personal Prabowo.

"Di forum debat dengan tata tertib tidak boleh provokasi dan serang pribadi ini," ujar Priyo di Hotel Sultan, seusai acara debat capres.

Menurut Fritz, serangan personal memang tidak diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Undang-undang, kata dia, hanya menyebutkan seorang peserta pemilu dilarang melakukan beberapa hal seperti menyebarkan ujaran kebencian atau mengadu domba.

 "Itu kan cuma diatur dalam aturan debat yang disepakati oleh para pihak," katanya.

Fritz mengatakan kesepakatan terkait serangan personal adalah aturan norma dan etika yang disetujui pihak terkait dalam debat capres. Jika pun ada yang melanggar, kata dia, hal ini masuk ke pelanggaran etika debat yang sudah disepakati.

"Sanksinya apabila ada pelanggaran terhadap tata krama debat, aturan debat yang disepakati bersama, adalah sanksi etika atau pun norma antara TKN dan BPN," ucapnya.

Dalam UU Pemilu Pasal 280 Ayat 1, disebutkan beberapa larangan dalam kampanye yang tak boleh dilakukan peserta pemilu.

Pada huruf c, pasal itu menyebutkan pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain.

Selain itu, ada pula larangan menghasut dan mengadu domba perseorangan atau pun masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper