Bisnis.com, BANDUNG - Nama Seno yang disebutkan oleh terdakwa kasus suap perizinan proyek Meikarta, dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK adalah nama fiktif dan alibi dari terdakwa.
Seno yang disebut Henry Jasmen sebagai salah seorang investor asal Surabaya tersebut baru pertama kali disebut dalam sidang lanjutan kasus suap perizinan proyek Meikarta, di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (14/2/2019) malam.
Seno disebut-sebut adalah orang yang membiayai suap dan dan operasional Henry, Fitradjadja Purnama dan Taryudi selama bekerja memuluskan perizinan pembangunan mega proyek tersebut.
Ditemui usai persidangan, Jaksa KPK, I Wayan Riana menganggap nama Seno yang baru dimunculkan Hery Jasmen dalam persidangan adalah nama fiktif.
"Kalau menurut kami itu fiktif," kata Wayan.
Anggapan tersebut menurut Wayan berdasarkan fakta-fakta persidangan dan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap Henry. Selama ini, nama tersebut tak pernah muncul.
"Memang ada nama Seno, tapi terkait pengurusan perizinan tidak ada hubungan, tidak ada percakapan komunikasi. Kalau memang ada komunikasi, bisa lah kita anggap itu suatu pembenaran, tapi sampai sejauh ini kita lihat WhatsApp, telepon sampai kita tanya ada nomer teleponnya atau tidak, kan tidak ada," tuturnya.
Padahal, sebelumnya pihak terdakwa sudah diberi kesempatan untuk menghadirkan saksi meringankan, namun Seno tidak dihadirkan. Oleh karenanya jaksa menganggap pernyataan Henry fiktif.
"Justru kan kemarin saksi meringankan diberi kesempatan, kalau memang ada, ya hadirkan. Jadi fiktif," Wayan menambahkan.
Sebelumnya, Henry mengaku sebenarnya uang operasional dan uang suap yang digunakan olehnya bersama Fitradjadja Purnama dan Taryudi adalah berasal dari Seno. Ia mengaku baru sekali berjumpa dengan orang bernama Seno.
Adapun uang yang diterimanya untuk keperluan operasional dan penyuapan pejabat-pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui orang kepercayaan Seno.
"Ya karena saya diancam, jangan bawa-bawa (Seno)," katanya.