Bisnis.com, JAKARTA – Layanan transportasi berbasis aplikasi Gojek bersama Polda Metro Jaya mengungkap sindikat kriminal yang melakukan order fiktif layanan transportasi.
Vice President Corporate Affairs Go-Jek Michael Say menuturkan pelaku bukanlah mitra driver Go-Jek. "Melainkan sindikat kriminal yang beroperasi dengan akun driver yang didapatkannya secara ilegal.
Michael mengatakan sindikat pelaku tidak menembus aplikasi Go-Jek. Para pelaku, kata dia, berbuat curang dengan menipu menggunakan aplikasi tambahan, untuk membuat seolah-olah terjadi perjalanan antara driver dan pelanggan.
Dia menuturkan sindikat ini mengoperasikan beberapa akun driver dan akun pelanggan secara bersamaan menggunakan aplikasi tambahan yaitu fake gps atau yang dikenal dengan nama 'tuyul'.
"Akun-akun pelanggan yang mereka operasikan, membuat order untuk diambil dan diselesaikan oleh akun driver yang mereka operasikan," kata dia.
Sebelumnya empat pelaku sindikat order fiktif dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Argo Yuwono mengatakan keempat tersangka tersebut berinisial RP, RW, CP dan KA.
Chief Operation Officer (COO) GoJek, Hans Patuwo, mengemukakan keempat pengemudi tersebut telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan ditahan atas perbuatannya mengakali sistem aplikasi GoJek agar bisa membuat order fiktif dan meraup keuntungan hingga Rp10 juta per hari.
Menurut Hans, pihaknya bersama tim penyidik masih menghitung nilai kerugian yang diterima GoJek atas perbuatan keempat driver GoJek yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
"Kerugiannya kami masih dihitung oleh tim penyidik Polda Metro Jaya ya. Mereka (tersangka) punya modus sendiri, secara spesifik saya tidak bisa sharing terlalu banyak," tuturnya pada Rabu (13/2/2019).
Dia memastikan GoJek akan terus menelusuri semua pengemudi nakal yang telah melakukan order fiktif di seluruh Indonesia. Namun, sementara ini, menurut Hans sudah ada empat pengemudi yang ditindak atas perbuatannya mengakali sistem aplikasi GoJek.
"Pasti di setiap kota akan melaporkan hal itu dengan pihak kepolisian tertentu. Nanti kalau ada informasi lebih lanjut ya mungkin disampaikan," kata Hans.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Argo Yuwono mengatakan keempat tersangka yang telah melakukan order fiktif GoJek tersebut berinisial RP, RW, CP dan KA. Argo menjelaskan modus operandi para pelaku yaitu bisa mengoperasikan puluhan akun driver transportasi online agar bisa menerima order penumpang fiktif.
"Keempat tersangka ini kami tangkap di Jelambar Jakarta Barat kemarin (Selasa 12/2/2019)," ujarnya.
Menurut Argo, tersangka menggunakan software khusus yang digunakan pelaku di ponsel masing-masing agar seolah-olah terlihat ada perjalanan yang dilakukan driver tengah membawa penumpangnya.
Argo menjelaskan masing-masing tersangka bisa memiliki 15-25 akun GoJek dan di dalam satu akun, perjalanan fiktif yang dilakukan driver bisa mencapai 24 kali.
"Dalam sehari, satu akun itu bisa mendapatkan keuntungan hingga Rp350.000. Tersangka bisa mendapatkan keuntungan berkali-kali lipat, karena setiap tersangka memiliki 15 hingga 25 akun," ungkapnya.
Argo memastikan pihaknya tidak akan berhenti pada empat tersangka tersebut, perkara itu akan dikembangkan untuk mencari tersangka lainnya.