Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Beradu Argumen Lewat Petisi Soal RUU Pencegahan Kekerasan Seksual

Jagat maya Indonesia diwarnai perdebatan dalam beberapa minggu terakhir usai sebuah petisi daring yang menyebut Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) sebagai "RUU Pro Zina" ramai disebarkan.
Pengunjuk rasa melakukan unjuk rasa #SisterInDanger di depan Kompleks MPR/DPR Senayan, Jakarta, Rabu (11/5). Mereka menuntut sejumlah hal terkait maraknya kasus kekerasan seksual akhir-akhir ini./Antara-Rosa Panggabean
Pengunjuk rasa melakukan unjuk rasa #SisterInDanger di depan Kompleks MPR/DPR Senayan, Jakarta, Rabu (11/5). Mereka menuntut sejumlah hal terkait maraknya kasus kekerasan seksual akhir-akhir ini./Antara-Rosa Panggabean

Bisnis.com, JAKARTA - Jagat maya Indonesia diwarnai perdebatan dalam beberapa minggu terakhir usai sebuah petisi daring yang menyebut Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) sebagai "RUU Pro Zina" ramai disebarkan.

Sejak dibuat di situs Change.org pada 27 Januari lalu sampai penulisan berita ini, petisi tersebut telah ditandatangani oleh lebih dari 150.000 orang. (https://www.change.org/p/dpr -ri-komisi-8-tolak-ruu-pro-zina)

Pencetus petisi, Maimon Herawati, yang tak lain adalah orang yang sama di balik petisi penolakan Shopee BLACKPINK beberapa waktu lalu, mengemukakan bahwa RUU PKS yang tak mengatur tentang kejahatan seksual, memberi ruang terhadap hubungan seksual yang tak sesuai dengan norma susila dan agama.

"Pemaksaan hubungan seksual bisa kena jerat hukum. Sementara hubungan seksual suka sama suka, walaupun di luar pernikahan, diperbolehkan. Zina boleh kalau suka sama suka," demikian klaim Maimon dalam petisi yang ia buat.

Sejumlah komentar dalam petisi itu pun memperlihatkan dukungan yang kurang lebih bernada sama, "Jangan sampai zina dilegalkan hanya karena alasan suka sama suka."

Lebih lanjut petisi tersebut bahkan menyebut bahwa RUU PKS bakal menjerat hukum bagi orang tua yang memaksa anak perempuannya untuk memakai penutup kepala. Benarkah klaim tersebut?

Melalui petisi lain yang digagas oleh kelompok pendukung penyintas kekerasan seksual, Lentera Indonesia, argumen Maimon ditepis. (https://www.change.org/p/dpr-ri-sahkan-uu-penghapusan-kekerasan-seksual-mulaibicara)

Dalam petisi yang telah ditandatangani lebih dari 200.000 orang tersebut, Lentera Indonesia menyatakan bahwa RUU PKS "bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kekerasan seksual dan mewujudkan lingkungan bebas kekerasan seksual."

"Korban perkosaan akan terlindungi karena sekalipun pelaku mengatakan suka sama suka, tidak membuatnya lepas dari jeratan pidana. Sebagai tambahan, perzinaan sudah diatur dalam KUHP, sehingga RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tidak mengatur perzinaan," sambung mereka.

Lentera Indonesia menulis proses untuk mencapai keadilan dan akses pemulihan bagi korban kekerasan seksual akan sulit jika tidak ada instrumen hukum yang mengatur hal tersebut secara menyeluruh. Sejauh ini, UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU Perlindungan Anak, dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang belum bisa mengakomodasi kebutuhan sebagaimana dirancang dalam RUU PKS.

Sanggahan serupa diungkapkan kolumnis Laily Fitri melalui cuitannya di akun Twitter @MahameruLee. Ia menepis tudingan yang menyebut bahwa RUU PKS adalah aturan yang melegitimasi zina.

"Entah mungkin si pembuat petisi dan pendukungnya belum membaca draf rancangan RUU terkait, krn kalau mereka membacanya maka akan jelas bahwa yang ingin dihapuskan adalah 'KEKERASAN SEKSUAL' dan MENGHAPUSKAN KEKERASAN SEKSUAL TIDAK SAMA DENGAN MELEGITIMASI ZINA," tulis Laily dalam cuitannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper