Bisnis.com, JAKARTA - Mandala Shoji berniat melaporkan Komisi Pemilihan Umum (LPU) ke polisi karena telah mencoretnya jadi caleg. KPU siap menghadapi bila dilaporkan ke polisi.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan bahwa semua kebijakan yang dikeluarkannya pasti ada pihak tidak senang.
“Kalau ada orang yang tidak puas dengan kebijakan KPU, pasti mengambil sikap. KPU itu harus bertanggung jawab atas kebijakan yang dia buat,” katanya di Jakarta, Senin (11/2/2019).
Oleh karena itu, apabila harus diminta keterangan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sampai polisi, Arief siap memberi penjelasan.
Mandala yang merupakan caleg Partai Amanat Nasional (PAN) ini divonis hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp5 juta subsider satu bulan kurungan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia ditetapkan bersalah karena terbukti membagikan kupon umroh saat kampanye.
Mandala yang tidak terima vonis tersebut sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta, tapi juga ditolak. Vonis Mandala sudah berkekuatan hukum tetap setelah banding ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 31 Desember 2018.
Baca Juga
Saat akan dieksekusi, artis pembawa acara televisi ini menghilang. Dia baru muncul ke publik, pada Jumat (8/2/2019) lalu.