Bisnis.com, JAKARTA — Bagi masyarakat yang alamat di kartu tanda penduduknya tidak sama dengan lokasi tinggal saat ini tidak perlu khawatir apabila tak dapat memilih di pemilu 2019. Komisi Pemilihan Umum memberikan kemudahan dalam pengurusan.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz mengatakan bahwa paling lambat masyarakat ditunggu 17 Februari mendatang untuk mengurus dokumen.
“Mengurus dokumen pindah memilih yang disebut dengan formulir model A5 dari daerah asal atau di daerah tujuan. Dan prosesnya sangat mudah hanya membawa KTP elektronik menunjukan kepada petugas kami,” katanya di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (8/2/2019).
Viryan mencontohkan apabila ada seseoramg akan memilih di Jakarta Barat tapi alamat tinggal di Magelang, dia bisa mengurus kepindahannya di KPU Magelang. Akan tetapi apabila sudah di Jakarta yang bersangkutan hanya perlu membawa KTP ke KPU Jakarta Barat.
Kemudian, petugas KPU akan melakukan pengecekan apakah benar orang tersebut sudah terdaftar di Magelang. Kalau sudah maka akan dipindahkan datanya.
Orang yang sudah bisa memilih di Jakarta ini akan dihapus pendaftarannya di Magelang agar tidak ada data ganda. Dia nantinya masuk dalam kategori daftar pemilih tambahan atau DPTb.
Akan tetapi orang yang pindah dari Magelang ke Jakarta Barat ini hanya bisa mencoblos surat suara untuk presiden. DPR, DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD tempat asal tidak dapat. Hal ini karena beda daerah pemilihan. Begitu pula untuk pemilih yang pindah di tempat lainnya.
“Dan kita mengajak masyarakat untuk menyelesaikan sejak dini. Jangan nanti diselesaikan misalnya datang di hari H di tanggal 17 April baru datang ke TPS [tempat pemungutan suara]. Kalau sudah seperti itu sulit sekali dan sudah tidak bisa lagi,” jelasnya.