Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Besok, Pendaftaran Lowongan PPPK untuk Eks Honorer Dimulai

Pendaftaran lowongan pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2019 dibuka mulai Jumat (8/2/2019) untuk pendaftar bekas tenaga honorer di bidang kesehatan, pendidikan dan pertanian.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana saat Raker dengan Komisi II DPR, Selasa (22/1)./Dok. Kemterian PANRB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana saat Raker dengan Komisi II DPR, Selasa (22/1)./Dok. Kemterian PANRB

Bisnis.com, JAKARTA - Pendaftaran lowongan pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2019 dibuka mulai Jumat (8/2/2019) untuk pendaftar bekas tenaga honorer di bidang kesehatan, pendidikan dan pertanian. (PPPK) Tahun 2019 dibuka mulai Jumat (8/2/2019) untuk pendaftar bekas tenaga honorer di bidang kesehatan, pendidikan dan pertanian.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Kamis (7/2/2019), mengatakan pendaftaran dilakukan serentak hingga 23 Februari mendatang.

"Besok sudah buka pendaftaran. Paling diutamakan adalah guru honorer, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian, kemudian tenaga-tenaga fungsi teknis lain yang umumnya mereka (terkendala) karena umur," kata Syafruddin usai menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla di Jakarta, Kamis (7/2/2019).

Syafruddin menjelaskan masa pendaftaran lowongan PPPK untuk pendaftar eks-honorer hingga akhir Februari itu disebabkan karena peralatan untuk computer-assisted test (CAT) akan digunakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk ujian nasional (UN).

"Karena peralatan dan sarana yang dipakai untuk itu kan kita menggunakan sarana yang dimiliki BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan sebagian dimiliki Kemendikbud. Maret, Dikbud sudah mempersiapkan untuk UN, jadi kita pakai bulan ini alatnya," jelas Syafruddin.

Penerimaan PPPK, menurut mantan Wakapolri tersebut, sebenarnya tidak jauh berbeda dengan penerimaan CPNS. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai negara sesungguhnya terdiri atas dua kategori yakni PNS dan PPPK.

"Jadi jangan kita terpengaruh dengan kata 'perjanjian kerja', karena PNS juga ada evaluasinya, perjanjian kerja itu maknanya evaluasi. Di PPPK ada evaluasi per tahun, itu yang dimaksud dengan perjanjian kerja," kata Syafruddin.

Selain penerimaan PPPK untuk pendaftar eks-honorer, Pemerintah juga akan membuka lowongan PPPK untuk pendaftar umum yang dimulai pada Mei 2019.

"Untuk tahapan pertama itu untuk (eks) honorer, nanti untuk formasi umum yang terbuka, nanti yang (tahap) kedua," ujarnya.

Pemerintah juga akan kembali membuka pendaftaran CPNS pada Juli untuk mengisi sekitar 100 ribu lowongan kerja di institusi milik pemerintah.

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper