Bisnis.com, JAKARTA -- Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyatakan ada 6 pasal dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang harus dihapus karena duplikasi.
Keenam pasal yang dimaksud adalah Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (1), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 29 ayat (1). Keenam pasal itu dianggap perlu dihapus karena isinya sama dengan kandungan dalam KUHP.
“ICJR berkeyakinan bahwa praktik penggunaan pasal-pasal duplikasi dalam UU ITE selama ini telah mengakibatkan banyaknya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Setidaknya, pasal pidana yang sudah diatur dalam KUHP harusnya tidak lagi diatur dalam UU ITE,” ujar Direktur Program ICJR Erasmus Napitupulu dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Rabu (6/2/2019).
Lembaga pemerhati hukum itu juga meminta pemerintah dan DPR mengembalikan mekanisme izin pengadilan dalam upaya paksa aparat penegak hukum. Saat ini, aparat dapat melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan tanpa mengantongi izin dari Ketua Pengadilan.
Terakhir, Erasmus menyebutkan bahwa UU ITE harus mengatur lebih rinci ihwal persoalan penyaringan konten di dunia maya. Menurutnya, wewenang pemerintah untuk memblok dan melakukan filter konten saat ini tidak berdasarkan kriteria dan syarat yang jelas.
“Hal ini perlu dengan tegas diatur kembali dan tidak menyerahkan pengaturannya pada aturan turunan di bawah UU, untuk menyesuaikan dengan ketentuan pasal 28 J ayat (2) UUD 1945, di mana pembatasan hak asasi harus didasarkan dengan UU,” kata Erasmus.
Tuntutan agar UU ITE direvisi lagi terus mencuat, terutama setelah maraknya kasus kriminal yang menggunakan beleid tersebut dalam pengusutannya. UU ITE pun dipandang banyak pihak mengandung sejumlah pasal karet.
Terkini, kasus pidana yang diputuskan berdasarkan UU ITE adalah perkara melibatkan Ahmad Dhani. Musisi yang menjadi bagian dari band Dewa 19 itu dijebloskan ke penjara setelah divonis bersalah dalam kasus ujaran kebencian dan melanggar pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE.