Bisnis.com, JAKARTA--Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutus hukuman pidana penjara 2 tahun 8 bulan terhadap terdakwa tindak pidana terorisme atas nama Dita Siska Millenia alias Mowmil alias Ukhti Dita alias Dita.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng mengungkapkan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan berencana melakukan aksi teror pada saat insiden kerusuhan terjadi di Mako Brimob Kelapa Dua Depok.
"Menjatuhkan terdakwa pidana penjara 2 tahun 8 bulan karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme," tutur Jootje Sampaleng saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (6/2/2019).
Jootje menjelaskan bahwa terdakwa telah berbaiat kepada kelompok teroris ISIS pimpinan Abu Bakar Al Baghdadi dan telah melakukan sejumlah latihan fisik sebelum berencana melakukan penyerangan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok.
Selain itu, Ketua Majelis Hakim juga mengatakan bahwa terdakwa aktif melakukan provokasi pada sejumlah media sosial agar mendukung para teroris dalam melakukan perlawanan kepada Polri di Mako Brimob Kelapa Dua Depok.
"Terdakwa menganggap bahwa kaum kafir bertentangan dengan ajaran Islam dan demokrasi juga bertentangan," kata Jootje.