Bisnis.com, JAKARTA - Ketua MPR Zulkifli Hasan menyatakan bahwa amendemen UUD 1945, termasuk soal rencana diberlakukannya kembali Garis Besar Haluan Negara tergantung pada putusan presiden dan partai politik.
Hal itu disampaikan Zulkifli Hasan saat memberikan sambutan pada Penyampaian Aspirasi Gerakan Kebangkitan Indonesia (GKI) kepada Ketua MPR RI, bertema Mengapa kita harus kembali ke UUD 1945?
"Jadi MPR sudah sepakat melakukan amendemen melalui panitia ad hoc 1 dan panitia ad hoc 2 bidang pokok haluan negara dan rekomendasi, Tap MPR, dan tata tertib," ujar Zulkifli, Rabu (6/2/2019). Namun, kata Zulkifli, setelah itu masih perlu adanya keputusan politik dari Presiden Jokowi dan pimpinan partai politik.
Dia mengatakan, apabila pembahasan itu tidak disetujui maka nantinya akan menjadi bahan untuk pimpinan MPR mendatang. Dia menyebutkan saat ini MPR tengah membahas soal penerapan kembali GBHN.
Selain itu, Zulkifli berbicara mengenai demokrasi Pancasila yang saat ini menghasilkan kesenjangan dan kegaduhan.
"Hampir 90% petani kita tidak punya tanah dan itu hampir seluruh Indonesia," katanya.
Pada bagian lain, Zulkifli juga menyatakan telah terjadi inkonsistensi antara Pancasila, UUD 1945, dengan Undang-Undang (UU) serta peraturan daerah di Indonesia. Inkonsistensi itu menyebabkan tujuan kemerdekaan bangsa tidak terwujud.
"Tujuan kemerdekaan Indonesia adalah mensejahterakan rakyat," kata Zulkifli.
Zulkifli melanjutkan, cita-cita kesejahteraan hingga kini belum terwujud. Buktinya, angka kemiskinan dan pengangguran masih tinggi.
"Dulu VOC datang satu kapal, Belanda menjajah 350 tahun. Sekarang berbondong-bondong datang ribuan tenaga kerja asing ke Indonesia, sementara masih banyak pengangguran," ujar Zulkifli.
Dalam kesempatan ini, Zulkifli juga menyoroti soal ketimpangan di Indonesia. Yakni, 20% orang menguasai 80% kekayaan negeri ini. "Kondisi itu mencerminkan cita-cita keadilan belum tercapai," ujar Zulkifli yang juga Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasioanl (PAN) itu.
"Ini akibat dari inkonsistensi antara Pancasila, UUD 1945 dan peraturan di bawah. Makanya, harus segera ada perbaikan terhadap konstitusi," kata Zulkifli.