Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu Jakarta Selatan akan menggelar rapat pleno terkait peredaran tabloid Pembawa Pesan, yang diduga melanggar aturan kampanye.
Sejauh ini, tabloid itu baru ditemukan di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel). Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Selatan (Jaksel) Ardhana Ulfa Azis mengatakan sebelum mengambil keputusan, lembaganya akan menggelar rapat pleno.
"Rapat pleno kami gelar besok [Senin, 4 Februari 2019]," ujarnya, seperti dilansir Tempo, Minggu (3/2/2019).
Ardhana menerangkan pihaknya telah meminta keterangan dari sejumlah saksi mengenai peredaran tabloid tersebut, di antaranya warga Kelurahan Ciganjur dan Cipedak yang menerima paket berisi tabloid itu.
Bawaslu juga mengaku sudah mendatangi kantor redaksi Pembawa Pesan yang disebut berada di kawasan Warung Buncit, Jaksel. Namun, tempat tersebut ternyata dikunci dan tidak ada orang yang tahu pembuatan tabloid tersebut.
Pihak Bawaslu hanya mendapat keterangan bahwa kantor itu dikelola oleh PT Cyrus Network.
Pemanggilan terhadap seorang calon anggota legislatif (caleg) DPRD Jakarta dari PDI Perjuangan (PDIP) Bernama Findri Puspitasari juga dilakukan oleh Bawaslu. Namun, yang bersangkutan masih belum memenuhi panggilan.
Findri adalah salah satu narasumber dalam sebuah artikel di tabloid itu.
Hasil pemeriksaan Bawaslu Jaksel disebut masih belum lengkap. Nantinya, hasil pemeriksaan akan diserahkan ke Bawaslu DKI Jakarta dan diteruskan ke Bawaslu pusat.
Peredaran tabloid Pembawa Pesan dilaporkan ke Bawaslu oleh warga Ciganjur dan Cipedak. Warga mengatakan tabloid tersebut diantar dalam bentuk paket oleh kurir pada Minggu (27/1), di mana masing-masing paket mencantumkan nama dan alamat jelas para penerima.
Selain tabloid, paket itu juga berisi kalender, stiker caleg, dan petunjuk pemilihan.