Candra Kipu, Buron Koruptor Proyek Rumput Laut Tertangkap
Bisnis.com, JAKARTA—Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Tim Intelijen Kejaksaan Agung telah meringkus buronan atas nama Candra Kipu terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek rumput laut di Kabupaten Morotai yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,7 miliar tahun anggaran 2009.
Mukri, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, mengungkapkan terpidana Candra Kipu tidak melakukan perlawanan saat ditangkap tim Jaksa di Desa Tolondadu 2 Kecamatan Bolang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Sulawesi Utara.
Mukri mengatakan bahwa terpidana cukup kooperatif saat ditangkap Rabu malam (30/1/2019).
"Terpidana Candra Kipu diamankan Rabu malam sekitar pukul 18.35 WITA di Desa Tolondadu 2, Bolang Uki, Bolaang Mongondow Selatan, Sulawesi Utara. Saat proses pengamanan juga berlangsung lancar dan yang bersangkutan bersikap kooperatif," tuturnya, Kamis (31/1).
Mukri menjelaskan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : No. 928 K/PID.SUS/2012 tanggal 13 Juni 2012, Candra Kipu dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp200 juta. Selain itu, terpidana juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp2,7 miliar.
"Saat ini tim Kejaksaan dan terpidana sedang dalam perjalanan menuju Kejaksaan Negeri Kotamobagu-Sulawesi Utara," katanya.