Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kelemahan Pengusaha Lokal, Mudah Mendompleng Merek Luar Negeri

Ini sejumlah faktor munculonya gugatan pengusaha asing ke pengadilan dalam memohonkan pembatalan HKI.
Ketua Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan Justisiari P. Kusumah./Bisnis.com-Dedi Gunawan
Ketua Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan Justisiari P. Kusumah./Bisnis.com-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA – Pengamat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menilai kecenderungan pengusaha asing mengajukan gugatan ke pengadilan dalam memohonkan pembatalan HKI yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) disebabkan oleh sejumlah faktor.

Ketua Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) Justisiari P. Kusumah mengatakan penyebabnya mulai dari seperti sistem pencatatan merek di Indonesia masih menunjukkan adanya kelemahan, kurangnya pengetahuan sebagian pengusaha lokal untuk mencari tahu ada atau tidak merek yang serupa sebelum didaftarkan, tidak proaktif mencari literatur, dan hingga hanya mengandalkan merek terdaftar yang tercatat secara manual.

"Sesungguhnya ini bukan semata-mata dibebankan kepada pemerintah saja, memang harus [edukasi] semua lini. Misalnya lagi, Indonesia adalah anggota WTO [World Trade Organization], di WTO bisa dilihat merek sudah terdaftar. Akses untuk mendapatkan informasi nama-nama merek itu mudah, aktif atau tidak mereka [pengusaha mencari tahu]," kata Justisiari kepada Bisnis pada Minggu (27/1/2019).

Dia mengutarakan selama ini masih banyak ditemui penjualan merek-merek di Indonesia yang memiliki kemiripan sama dengan merek dari luar negeri. Bahkan, imbuhnya, tidak hanya menggunakan nama yang serupa, tetapi cara penjualan dan tempat penjualan juga sama.

"[Iktikad tidak baik] Ada yang menjual bisnis baju, merek tertentu dari luar negeri. Si pengusaha lokal ini, menjual dan meniru nama merek, sekaligus toko penjualan mirip. Memang sulit ya, tetapi kami terus mengedukasi kepada tidak hanya untuk mereka sudah tahu [ada merek asing serupa], mereka yang tidak tahu, ada yang tidak mau tahu, tujuannya supaya mereka menghormati kekayaan intelektual merek orang lain," paparnya.

Di sisi lain, Justisiari menyebutkan ada prinsip first to file tetapi belum semua masyarakat memahami prinsip tersebut. Dia menjelaskan ketika ada seseorang hendak mengajukan pendaftaran merek, maka si pendaftar itu harus mengetahui pola oposisi dan koreksi terlebih dahulu.

Dia menjelaskan pola oposisi adalah pemantau merek harus rajin melihat merek-merek yang dalam agenda pendaftaran di DJKI. DJKI melakukan pengumuman selama 3 terhadap suatu merek tertentu yang hendak mendaftar ke DJKI.

Apabila selama 3 bulan tersebut tidak ada yang mengajukan keberatan dari si pemilik merek asli maka merek tersebut menjadi terdaftar di DJKI. Oleh karena itu, imbuhnya, ada upaya koreksi seperti tercantum dalam UU No. 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yakni, pemilik merek asli bisa melakukan gugatan terhadap merek yang sudah terdaftar di pengadilan.

Namun, Justisiari, mengatakan, ada sisi positif ketika seorang pengusaha asing menggugat pengusaha lokal di pengadilan Indonesia yang berarti menandakan bahwa timbul kepercayaan diri mereka terhadap sistem peradilan di Indonesia terkait perkara HKI.

"Artinya minat berinvestasi di Indonesia oleh investor asing semakin tumbuh. Dulu, pengusaha asing tidak masalah mereknya dipakai di Indonesia, karena tidak tertarik untuk berinvestasi di sini [Indonesia] sekarang mereka perhatian [melalui pengadilan] ini bagus melirik Indonesia. Kok ada merek saya di sini, contohnya," ujarnya.

Kendati demikian, praktisi hukum merek Nabil mengingatkan pengusaha lokal agar tidak sengaja menjiplak merek terkenal demi kepentingan usahanya.

"Tidak hanya merugikan dirinya sendiri karena masuk ke meja hijau, tetapi paling krusial adalah mencoreng nama baik bangsa Indonesia yang mengakui merek terkenal patut untuk dilindungi. Karena masih banyak gugatan pembatalan merek yang mayoritas dalil dari penggugat dari merek yang digugat karena pemohon [tergugat] mengajukan merek dengan iktikad tidak baik," ujar Nabil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper