Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

314 Daerah Ajukan Pemekaran, Kemendagri Masih Moratorium Daerah Otonomi Baru

Pemerintah pusat sampai saat ini tetap memberlakukan moratorium pemekaran daerah. Banyak hal yang dipertimbangkan mengapa moratorium pemekaran belum dicabut. Prinsipnya, moratorium bertujuan agar pemekaran sebuah daerah tidak asal dimekarkan tetapi harus dikaji dan ditelaah dengan mendalam."Kemendagri sampai saat ini belum bisa memenuhi aspirasi konstitusional daerah," kata Tjahjo di Jakarta dikutip dari keterangan pers, Kamis (24/1/2018).
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kanan) bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil (kiri)./ANTARA-Rivan Awal Lingga
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kanan) bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil (kiri)./ANTARA-Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah pusat sampai saat ini tetap memberlakukan moratorium pemekaran daerah. Banyak hal yang dipertimbangkan mengapa moratorium pemekaran belum dicabut. Prinsipnya, moratorium bertujuan agar pemekaran sebuah daerah tidak asal dimekarkan tetapi harus dikaji dan ditelaah dengan mendalam.

"Kemendagri sampai saat ini belum bisa memenuhi aspirasi konstitusional daerah," kata Tjahjo di Jakarta dikutip dari keterangan pers, Kamis (24/1/2018).

Tjahjo memaparkan saat ini ada 314 usulan Daerah Otonomi Baru (DOB). Menurutnya hal tersebut memang hak konstitusional daerah, tetapi besarnya anggaran untuk melaksanakan pemekaran harus menjadi pertimbangan.

Setiap daerah otonomi baru, lanjut Tjahjo membutuhkan anggaran paling tidak Rp300 miliar untuk memulai roda pemerintahan daerah.

"Saya tidak mau mengambil resiko sementara kita tunda dulu untuk 314 Daerah Pemekaran Baru. Semua punya hak yang sama. Sekarang saja dengan 514 kabupaten/kota hampir 80% itu anggaran Pemerintah Pusat. Apalagi ditambah 314 daerah baru. Perlu memperhatikan persiapan SDM-nya," ujar Tjahjo.

Kemendagri, lanjut dia, memahami argumen perjuangan pemekaran untuk percepatan pembangunan dan layanan publik, namun harus dirasionalisasi dengan kemampuan pembiayaan dan sumber daya manusia yang ada.

"Dengan usulan pemekaran yang begitu banyak , Pemerintah dalam hal ini Kemendagri terus mengkaji dan mendengar aspirasi daerah, baik dari DPD dan DPR serta aspek-aspek lainnya, seperti anggaran Daerah Otonomi Baru," ujar Tjahjo.

Tjahjo pun belum dapat memastikan kapan waktu yang tepat untuk menarik moratorium pemekaran wilayah tersebut. Usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) masih tercatat ada 314 di Kementerian Dalam Negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper