Bisnis.com, JAKARTA—Anggota Komisi II DPR, Firman Soebagyo menegaskan anggaran untuk Dana Kelurahan tidak boleh dipotong dari Dana Desa karena adanya kesamaan tugas pokok kepala desa dan kelurahan.
“Dasar hukum Dana Kelurahan ini belum ada, karena tidak ada undang-undang yang mengatur. Oleh karena itu, ketika pemerintah akan mengambil Dana Desa, saya keras menolak. Karena kalau Dana Desa ini dipotong untuk Dana Kelurahan, maka ini bertentangan dengan UU. Sedangkan pada sisi lain, pemerintah menyampaikan belum mengetahui Dana Kelurahan tersebut dialokasikan dari mana,” katanya Kamis (24/1/2019).
Legislator Partai Golkar tersebut mengakui telah terjadi kealpaan ketika pembahasan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang tidak membahas soal kelurahan. Padahal, tugas dan fungsi kelurahan dan desa itu sama, yakni melaksanakan administratif dan penyelenggaraan pemerintahan di daerah, ujarnya.
Hanya saja kelurahan itu ditunjuk langsung oleh wali kota atau bupati, tetapi kalau kepala desa itu dengan sistem dipilih langsung oleh rakyat. Mereka mempunyai tugas pokok membina wilayah desanya atau kelurahannya, ujarnya.
“Mereka juga harus memajukan daerahnya dan tugas-tugas administrasi pemerintahan juga dijalankan,”lanjutnya.
Di sisi lain, dia berharap Dana Kelurahan segera dikucurkan, kemudian diberikan seperti hak-haknya sama dengan kepala desa, karena tugas dan fungsi mereka sama.
“Saya setuju adanya Dana Kelurahan, namun jangan menabrak UU dan jangan memangkas Dana Desa. Kalau Dana Desa dipangkas, harus undang-undangnya diubah dulu,” tegas, wakil rakyat dapil Jawa Tengah III yang meliputi Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Grobogan itu.