Bisnis.com, JAKARTA - Mulai tahun 2019, siswa tidak akan lagi memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), nomor tersebut akan digantikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan mengintegrasikan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan Data Kependudukan dan Catatan Sipil di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 2019.
Ini merupakan tindak lanjut kerja sama Kemendikbud dan Kemendagri tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dalam lingkup tugas Kemendikbud pada 10 November 2016 lalu.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, diintegrasikannya Dapodik dengan NIK ini dapat dimanfaatkan untuk sistem zonasi terutama pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
“Nanti untuk seluruh siswa itu tidak lagi memakai Nomor Induk Siswa Nasional tapi pakai Nomor Induk Kependudukan," kata Muhadjir melalui keterangan tertulisnya, Rabu (23/1/2019).
"Dulu orang tua datang ke sekolah untuk mendaftarkan anaknya. Nanti kami harapkan dengan dukungan dari aparat Kemendagri, justru sekolahlah bersama aparat desa dan aparat kelurahan mendata anak ini masuk ke sekolah mana, didata oleh pemerintah terutama untuk masuk sekolah negeri," ujar Muhadjir.
Baca Juga
Untuk teknisnya, Muhadjir menjelaskan tahun ini sudah tidak ada lagi siswa yang memiliki NISN dan akan menggantinya dengan NIK berdasarkan profil keluarga siswa yang terdata di sekolah.
“Mereka kan sudah ada di sekolah-sekolah. Tinggal mengecek dia termasuk di daerah mana, tinggal dimana, keluarganya siapa. Saya kira secara teknis tidak ada kesulitan hanya memang kami perlu penyepadanan data”, ujar Muhadjir.
Data Siswa Berbasis Kependudukan
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, sepenuhnya akan mengikuti sistem yang dibangun oleh Kemendikbud, termasuk data kependidikan siswa dengan berbasis data kependudukan.
“Dengan NIK itu ketika dicari datanya dalam data kependudukan langsung akan diketahui. Dia sekolah di mana, tinggal di mana, sekarang kelas berapa. Kalau nanti dia putus sekolah di kelas 5, nanti bisa mengecek putus sekolah karena apa? Kalau tak punya biaya, bisa diurus beasiswanya, baik itu beasiswa dari APBN maupun APBD”, kata Zudan.
Pemerintah bisa memastikan wajib belajar 12 tahun dapat terselesaikan karena data siswanya bisa dilacak dan ditelusuri dengan berbasis data kependudukan.
Selain itu, manfaat dari terintegrasinya dapodik dengan data kependudukan adalah untuk melakukan pemuktahiran data kependudukan bagi peserta didik atau penduduk yang sampai saat ini belum terdata dalam data kependudukan.
“Ini kami dapat umpan balik, ini bagus dalam rangka membangun ekosistem kependudukan berbasis pendidikan. Kita bisa bolak balik, sistem pendidikan berbasis data kependudukan, bisa juga data kependudukan dibangun dengan ekosistem dari dunia pendidikan. Ini ada timbal balik yang saling menguntungkan dalam penyelenggaraan pemerintah”, ujarZudan.
Pada Selasa (22/1/2018), Mendikbud Muhadjir Effendy melakukan pertemuan dengan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah di Kantor Kemendikbud untuk membahas pengintegrasian tersebut.