Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Abu Bakar Baasyir Minta Remisi Besar Seperti Robert Tantular

Narapidana teroris Abu Bakar Ba'asyir minta diberikan remisi yang besar sama seperti remisi yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada mantan Direktur Bank Century Robert Tantular beberapa waktu lalu.
Pengurus Ponpes memasang spanduk penyambutan Ustaz Abu Bakar Baasyir di komplek Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (23/1/2019)./ANTARA-Mohammad Ayudha
Pengurus Ponpes memasang spanduk penyambutan Ustaz Abu Bakar Baasyir di komplek Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (23/1/2019)./ANTARA-Mohammad Ayudha
Bisnis.com, JAKARTA — Narapidana teroris Abu Bakar Baasyir minta diberikan remisi yang besar sama seperti remisi yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada mantan Direktur Bank Century Robert Tantular beberapa waktu lalu.
 
Kuasa Hukum Abu Bakar Baasyir, Mahendradatta mengaku telah berkoordinasi dengan Abu Bakar Ba'asyir terkait pembatalan pembebasannya dari Lapas Gunung Sindur, Bogor, lantaran masih ada syarat yang belum bisa dipenuhi oleh kliennya.
 
Dia menceritakan Abu Bakar Baasyir mengusulkan agar diberikan remisi yang besar sama seperti Robert Tantular jika Presiden Jokowi memiliki kendala dalam membebaskan Abu Bakar Baasyir pekan ini. 
 
"Jadi Ustad Abu Bakar Baasyir bilang ke saya, kalau mau menolong saya, tolong kasih saja remisi yang besar. Kemudian setelah kami kaji, hal itu mungkin saja bisa dilakukan Presiden Jokowi sama seperti kepada Robert Tantular yang dapat remisi 77 bulan sekaligus," tuturnya, Rabu (23/1).
 
Menurut Mahendradatta, pemberian remisi besar ke Abu Bakar Baasyir yang paling memungkinkan yaitu pada saat Hari Raya Idul Fitri, di mana Pemerintah akan memberikan remisi kepada narapidana yang beragama Islam.
 
Mahendradatta mengaku sudah menghitung jumlah remisi yang mungkin diberikan Presiden Jokowi jika memiliki niat membebaskan Abu Bakar Baasyir yaitu sekitar 38 bulan. Remisi ini, menurutnya, lebih rendah daripada remisi yang diberikan Pemerintah kepada Robert Tantular.
 
"Bisa saja kan dberikan remisi besar pada Hari Raya Idul Fitri kalau memang Presiden niat membebaskan Ustad Abu Bakar Baasyir. Jumlah remisinya pun lebih rendah daripada Robert Tantular," katanya.
 
 Dari Solo dilaporkan, Pengurus Pondok Pesantren Al Mukmin yang terletak di Kabupaten Sukoharjo tidak mempermasalahkan jika terpidana kasus terorisme yang juga merupakan pengasuh pondok tersebut Abu Bakar Ba'asyir menjadi tahanan rumah.

"Mau jadi tahanan rumah atau tahanan kota tidak masalah, yang penting beliau kembali ke keluarga," kata Ketua Yayasan Pendidikan Islam Al Mukmin Ustaz Wahyudin di Kompleks Pondok Al Mukmin Sukoharjo, Rabu.

Ia mengatakan proses permohonan keluarga untuk pembebasan Abu Bakar Ba'asyir sudah cukup lama.

"Ustaz Abu ini kan sudah sepuh, seandainya beliau meninggal di dalam tahanan akan jadi aib bagi pemerintah, menyebabkan marahnya sebagian orang Islam. Apalagi secara akal kan beliau sudah sepuh dan sakit-sakitan," ucapnya.

Ia mengatakan selama ini Abu Bakar merupakan orang yang ikhlas dan lurus sehingga seharusnya penahanannya dihentikan.

Pada kesempatan yang sama, salah satu putra Abu, Muhammad Rosyid Ba'asyir, mengatakan apapun yang terjadi merupakan takdir Tuhan.

"Sudah ditakdirkan jika ayah jadi kembali ke keluarga, tetapi kalau menakdirkan sebaliknya, kami menerima," ujarnya.

Ia berharap seluruh pihak bisa merasakan apa yang dirasakan oleh keluarga atas ujian tersebut.

 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper