Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly menyatakan pembebasan Abu Bakar Ba'asyir sepenuhnya berada di tangan yang bersangkutan.
Yasonna menilai, meski pemerintah sudah memiliki rencana untuk membebaskan dengan syarat Ba'asyir, pemerintah tidak bisa menabrak mekanisme hukum yang ada.
"Enggak perlu pake tunggu-tunggu. Kalau nggak memenuhi syarat, ya nggak dikeluarkan [Ba'syir]. Bolanya di dia. Bukan ke kita bolanya," ujarnya di Istana Negara, Rabu (23/1/2019).
Seperti diketahui, pembebasan Ba'asyir bisa dilakukan jika dia telah memenuhi sejumlah persyaratan. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) RI nomor 03 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Adapun, syarat bagi narapidana terorisme tersebut antara lain bersedia bekerja sama dengan penegak hukum, telah menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit sembilan bulan, serta telah menjalani asimilasi paling sedikit 1/2 dari sisa masa pidana yang wajib dijalani.
"Ya teken aja suratnya [surat pernyataan setia kepada NKRI]. Kan ini, teken aja. Diteken aja surat pernyataannya. Tergantung beliau. Tapi yang pasti, secara kemanusiaan, kita memberi perhatian pada beliau," tambahnya.
Hingga saat ini, dia mengungkapkan koordinasi dan pengkajian rencana pembebasan Ba'syir sedang di bahas di tingkat kementerian.
"Dalam artian, pembahasan pemberian PB-nya [pembebasan bersyarat] itu harus memenuhi syarat hukum kan. Itu yang belum dipenuhi," ujarnya.