Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembebasan Abu Bakar Ba’asyir Risiko Jokowi

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menegaskan bahwa risiko keputusan pembebasan Abu Bakar Ba’asyir menjadi tanggung jawab Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menghadiri pelantikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat  di Jakarta, Jumat (14/7)./ANTARA-Wahyu Putro A
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menghadiri pelantikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat di Jakarta, Jumat (14/7)./ANTARA-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA  - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menegaskan bahwa risiko keputusan pembebasan Abu Bakar Ba’asyir menjadi tanggung jawab Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Fahri juga mempertayakan instrumen pembebasan tersebut.

“Jika mengunakan grasi atau amnesti, maka membutuhkan pertimbangan dari DPR dan MA,” ujar Fahri, Rabu (23/1/2019).

Sebelumnya, Kepala Staf Presiden Moeldoko memastikan bahwa saat ini permintaan pembebasan bersyarat atas Abu Bakar Ba'asyir tidak dapat dipenuhi oleh pemerintah.

Fahri mempertanyakan apakah presiden sudah mengirimkan surat pertimbangan. Akan tetapi Fahri memastikan permohonan pertimbangan ke DPR belum sampai di meja pimpinan.

Fahri ingin mendengar dari pihak pemerintah instrumen apa yang digunakan untuk membebaskan terpidana terorisme tersebut. Sebab, kata Fahri, dalam rezim UU baru setelah amandemen konstitusi keempat, presiden tidak diberikan hak mutlak lagi atas instrumen  di luar kewenangan eksekutif. 

"Nah saya kira, itu yang pertama yang harus dijelaskan oleh  pemerintah. Adapun pertimbangan-pertimbangan sedari awal, sebenarnya pemerintah tidak boleh mengirim sinyal yang ambigu terkait sikap terhadap kelompok-kelompok ulama dan Islam.

Sikap ambigu ini membuat dunia luar melihat pemerintah tidak tegas atas apa yang selama ini dikampanyekan terkait terorisme. 

“Tapi, biarlah jadi risiko dari keputusan presiden," kata Fahri.

Kepala Staf Presiden Moeldoko menegaskan Baasyir tidak dapat memenuhi syarat formal untuk dibebaskan sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995.

Undang-undang itu mengatur tentang Pemasyarakatan dan lebih lanjut didetailkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

"Iya (tidak dibebaskan). Karena persyaratan itu tidak boleh dinegosiasikan. Harus dilaksanakan," ujar Moeldoko kemarin.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper