Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terkait Rencana Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir, PM Australia Minta Indonesia Hormati Korban Bom Bali

Morrison mendesak Indonesia untuk menghargai para korban Bom Bali 2002 dan menyatakan Australia akan melayangkan protes apabila Ba'asyir dibebaskan sebelum masa pidananya habis.
Presiden Joko Widodo (kiri) berjabat tangan dengan Perdana Menteri Australia Scott Morrison ketika melakukan pertemuan bilateral disela KTT ke-33 ASEAN, di Pusat Konvensi Suntec, Singapura pada Rabu (14/11/2018)./Antara
Presiden Joko Widodo (kiri) berjabat tangan dengan Perdana Menteri Australia Scott Morrison ketika melakukan pertemuan bilateral disela KTT ke-33 ASEAN, di Pusat Konvensi Suntec, Singapura pada Rabu (14/11/2018)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Perdana Menteri (PM) Australia Scott Morrison menyatakan dirinya akan kecewa jika Pemerintah Indonesia melanjutkan rencana pembebasan narapidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir.

Dalam pernyataannya pada Selasa (22/1/2019), Morrison mendesak Indonesia untuk menghargai para korban Bom Bali 2002 dan menyatakan Australia akan melayangkan protes apabila Ba'asyir dibebaskan sebelum masa pidananya habis.

"Saya jelas akan sangat kecewa jika keputusan tersebut diambil, sebagaimana warga Australia lainnya," ujarnya sebagaimana diberitakan New York Times.

Morrison melanjutkan Australia tak ingin sosok penyebar pesan kebencian seperti Ba'asyir dibebaskan.

Morrison dan pejabat pemerintah federal Australia telah melakukan kontak dengan Indonesia sejak pekan lalu menyusul rencana pembebasan Ba'asyir. Pendiri Pondok Pesantren Ngruki itu disebut menginspirasi aksi pengeboman sebuah kelab malam di Bali pada 2002 yang menewaskan 202 orang, 88 di antaranya adalah warga Australia.

Pemerintah Australia menyatakan Indonesia harus menghormati perasaan pihak yang anggota keluarganya menjadi korban pengeboman tersebut.

"Rasa hormat harus ditunjukkan bagi mereka yang kehilangan nyawa," ucap Morrison.

Rencana pembebasan Ba'asyir juga ditentang oleh korban selamat peristiwa Bom Bali 2002, termasuk kerabat korban. Salah satunya Phil Britten, mantan kapten klub sepak bola Australian Rules yang berbasis di Perth.

Britten dan bersama 19 rekan satu timnya berada di kelab malam di Bali ketika serangan bom tersebut terjadi. Tujuh rekan setimnya tewas dalam serangan tersebut.

"Tujuh teman saya meninggal, mereka tidak mendapatkan kesempatan untuk menjalani sisa hidup mereka dalam damai. Mengapa dia harus bebas? Saya pikir hal itu mengerikan," papar Britten kepada surat kabar The West Australian.

Penolakan juga datang dari warga lainnya, seperti Peter Hughes yang menderita luka bakar akibat ledakan tersebut.

"Dia mungkin pantas mendapatkan hukuman mati lebih dari para pelaku pengeboman. Saya percaya dia benar-benar bertanggung jawab," tuturnya.

Pada Senin (21/1), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Wiranto menyatakan Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan pejabat dan kementerian terkait untuk meninjau dan mengkaji kembali semua aspek yang berkaitan dengan rencana pembebasan ulama berusia 80 tahun tersebut.

Ba'asyir sebelumya dinilai tidak memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat karena menolak menandatangani surat kesetiaan terhadap NKRI. Adapun permohonan bebas Ba'asyir telah diajukan pihak keluarga sejak 2017 karena alasan usia dan kesehatan yang memburuk.

Abu Bakar Ba'asyir pertama kali ditahan setelah peristiwa Bom Bali 2002 karena diduga mendalangi serangan tersebut. Namun, jaksa tidak dapat membuktikan serangkaian tuduhan terorisme yang dijatuhkan padanya.

Alih-alih ditahan karena aksi terorisme, Ba'asyir justru ditahan selama 18 bulan karena melanggar aturan keimigrasian.

Dia kembali menghadap proses peradilan pada 2011 dan terbukti mendanai pelatihan kelompok militan Islam di Aceh. Ba'asyir pun dihukum penjara selama 15 tahun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper