Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SK Belum Terbit, Perburuan Buronan Koruptor di Luar Negeri Jalan Terus

Wakil Jaksa Agung Arminsyah mengaku akan tetap mengejar buronan koruptor yang kabur ke luar negeri dan memburu asetnya meskipun Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Tim Pemburu Koruptor masih belum diterbitkan.
Ilustrasi
Ilustrasi
Bisnis.com,  JAKARTA - Wakil Jaksa Agung Arminsyah mengaku akan tetap mengejar buronan koruptor yang kabur ke luar negeri dan memburu asetnya meskipun Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Tim Pemburu Koruptor masih belum diterbitkan.
 
Menurut Arminsyah, ada atau tidak ada SK tersebut, Tim Pemburu Koruptor yang diketuai Wakil Jaksa Agung tetap akan mendeteksi keberadaan semua buronan korupsi tersebut. Sehingga, jika SK terbit, Tim Pemburu Koruptor tinggal menciduk koruptor yang terdeteksi keberadaannya di luar negeri.
 
"Kita masih tetap berusaha memburu koruptor itu di luar negeri, karena itu kan tugas kita. Kami tetap bekerja pokoknya, walaupun SK belum terbit," tutur Arminsyah kepada Bisnis, Senin (7/1/2018).
 
Seperti diketahui, sejak ditinggal Andi Nirwanto yang mengundurkan diri sebagai Wakil Jaksa Agung pada Januari 2016, jabatan itu sempat lowong dan Menko Polhukam yang membawahi Tim Pemburu Koruptor juga tidak pernah lagi menerbitkan SK baru.
 
Kemudian, jabatan itu dijabat oleh Arminsyah secara ex-opposition. Anggota Tim Pemburu Koruptor itu berasal dari Kepolisian, Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri.
 
Begitu Arminsyah dilantik sebagai Wakil Jaksa Agung pada Rabu (15/11/2017), sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122/TPA/2017 tanggal 31 Oktober 2017, SK tersebut belum juga diterbitkan.
 
Sejak Kemenko Polhukam membentuk Tim Pemburu Koruptor pada 17 Desember 2004 yang langsung dipimpin Wakil Jaksa Agung Basrief Arief saat itu, sejumlah buronan korupsi berhasil ditangkap.
Dari sederet nama-nama besar penjahat korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), hanya Samadikun Hartono buronan Bank Modern yang telah berhasil ditangkap dan dipenjarakan serta ditagih uang pengganti oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, sejak zaman Hermanto sampai Kuntadi selaku Kepala Kejaksan Negeri Jakarta Pusat.
 
Sementara itu, buronan BLBI Bank Umum Servitia David Nusa Widjaja, Direktur Bank Surya Andian Kiki Aryawan dan Direktur Bank BHS Sherny Kojongian belum diketahui berapa jumlah pembayaran uang pengganti yang dibayar dan disetor ke negara.
 
Pada masa kepemimpinan Wakil Jaksa Agung era Darmono, Tim tersebut memang sempat menyita sejumlah aset milik Bank BHS Hendra Rahardja, tapi jumlahnya tidak siqnifikan. Justru, banyak aset yang berada di dalam negeri, seperti di Puri Kembangan, Kemayoran, Jatinegara dan Bogor diperjual-belikan.
 
 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper