Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Malaysia Bakal Terapkan Aturan Dilarang Merokok di Restoran

Lee mengatakan selain kawasan yang diketahui seperti tempat umum dan bangunan pemerintah, peraturan larangan merokok ini berlaku di semua restoran dan tempat makan termasuk warung-warung makanan di tepi jalan.
Ilustrasi/Women-info
Ilustrasi/Women-info

Bisnis.com, JAKARTA - Kementrian Kesehatan Malaysia (KKM) mengeluarkan arahan larangan merokok di semua restoran dan kedai makanan di negara tersebut yang mulai berlaku pada 1 Januari 2019.

Wakil Menteri Kesehatan Malaysia, Dr. Lee Boon Chye di Kuala Lumpur, Jumat, mengatakan rencana tersebut sudah disetujui di tingkat parlemen dan akan diberlakukan mulai tahun depan.

Lee mengatakan selain kawasan yang diketahui seperti tempat umum dan bangunan pemerintah, peraturan larangan merokok ini berlaku di semua restoran dan tempat makan termasuk warung-warung makanan di tepi jalan.

"Kita sadar aturan ini sudah lama ada namun hanya berlaku di restoran-restoran tertentu saja tetapi kali ini, semua restoran tidak terkecuali ada restoran bertutup, berhawa dingin, atau restoran dan warung berkonsep terbuka (open air) perlu mematuhi arahan ini mulai tahun depan," katanya.

Lee mengatakan tindakan akan diambil terhadap perokok dan juga pemilik restoran yang tidak mematuhi peraturan tersebut sesuai Peraturan-Peraturan Pengawasan Produk Tembakau 2004 di bawah Peraturan Makanan 1983 (Akta 324).

Kementerian itu juga mengetahui akan timbul berbagai reaksi atau penolakan dari perokok dan juga pemilik restoran terkait aturan ini namun pihaknya tidak akan berkompromi apabila melibatkan aspek kesehatan rakyat di negara itu.

"Masyarakat bukan perokok berhak menikmati makanan mereka tanpa gangguan pencemaran asap rokok yang bisa mengganggu kenyamanan dan kesehatan mereka. Pedagang juga tidak perlu risau akan risiko kekurangan pelanggan karena kita yakin pelanggan akan lebih ramai tanpa gangguan asap rokok," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper