Bisnis.com, JAKARTA -- Mahkamah Agung mempublikasikan sebanyak 16.788 salinan putusan ke situs resmi lembaga tersebut sepanjang tahun ini.
Hingga 21 Desember 2018, Mahkamah Agung (MA) menangani 18.142 perkara dengan rincian 16.754 perkara masuk pada tahun ini dan 1.388 perkara masuk pada akhir 2017. Dari jumlah perkara yang ditangani tersebut, sebanyak 17.351 telah diputus.
“Khusus putusan MA yang dipublikasikan 16.788 perkara sehingga bisa dibaca masyarakat umum,” kata Ketua MA Hatta Ali di Jakarta, Kamis (27/12/2018).
Hatta mengapresiasi kinerja hakim agung dalam memutus belasan ribu perkara. Dengan diputusnya 17.351 perkara maka hanya tersisa 791 perkara yang belum diputus oleh berbagai kamar peradilan di MA.
Meski demikian, dia tidak bisa menjamin apakah ratusan perkara tersebut dapat diputus pada tahun ini. Lagi pula, mengingat catatan manajemen perkara tersebut bertanggal 21 Desember, masih terbuka kesempatan masuknya perkara baru hingga 31 Desember.
“Tapi, sisa perkara 2018 merupakan yang terendah sepanjang sejarah berdirinya MA. Baru kali ini pecahkan rekor,” ujar Hatta.
Kinerja penanganan perkara di MA seiring-sejalan dengan performa pengadilan tingkat pertama dan banding. Hingga 21 Desember, sebanyak 5,79 juta perkara telah diputus dari 6,03 juta perkara yang ditangani sepanjang tahun ini.
“Kami kalkulasi sisa 242.932 perkara masih berjalan di tingkat pertama dan banding,” kata Hatta.