Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bupati Nonaktif Mojokerto Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Kasus TPPU

KPK kembali menetapkan Bupati nonaktif Mojokerto, Jawa Timur, Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka setelah sebelumnya ditetapkan tersangka dalam dua kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa mengenakan rompi oranye seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/4/2018). Dia ditahan karena terkait kasus dugaan gratifikasi proyek pemasangan tower di Kabupaten Mojokerto./Antara-Nando
Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa mengenakan rompi oranye seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/4/2018). Dia ditahan karena terkait kasus dugaan gratifikasi proyek pemasangan tower di Kabupaten Mojokerto./Antara-Nando

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati nonaktif Mojokerto, Jawa Timur, Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka setelah sebelumnya ditetapkan tersangka dalam dua kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Kali ini Mustafa Kemal Pasal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Di kasus pertama, dia diduga terlibat dalam penerimaan hadiah atau janji terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

Sementara untuk kasus kedua, Mustofa serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto Zainal Abidin periode 2010-2015 diduga secara bersama-sama menerima gratifikasi.

Terkait dengan hal tersebut, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan dari penerimaan gratifikasi sebesar Rp34 miliar ditemukan adanya dugaan pencucian uang.

"Penyidik menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh tersangka MKP (Mustofa Kamal Pasa)," ujar Febri di KPK, Selasa (18/12/2018).

Mustofa diduga telah menyimpan secara tunai atau sebagian uang disetorkan ke rekening bank yang bersangkutan. Dia juga diduga menyamarkan hasil korupsi melalui perusahaan milik keluarga, seperti CV Musika, PT Sirkah Purbantara, dan PT Jisoelman Putra Bangsa.

"MKP juga diduga menempatkan, menyimpan, dan membelanjakan hasil penerimaan gratifikasi, berupa uang tunai Rp4,2 miliar, kendaraan roda empat sebanyak 30 unit atas nama pihak lain, kendaraan roda dua sebanyak dua unit -- juga atas nama pihak lain -- dan jetski sebanyak lima unit.

Atas perbuatannya, Mustofa Kemal Pasa disangkakan melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Sumber : KPK

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper