Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gugatan Praperadilan Mantan Kajati Maluku Kandas di PN Jaksel

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Chuck Suryosumpeno.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA—Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Chuck Suryosumpeno.

Gugatan praperadilan Chuck menempatkan Presiden Jokowi, Jaksa Agung H.M Prasetyo, dan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung Adi Toegarisman sebagai pihak termohon.

Mantan Ketua Tim Satgassus Kejaksaan Agung itu ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelesaian barang rampasan dan sita eksekusi di Kejaksaan Agung.

Tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Chuck mengajukan gugatat praperadilan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor: 162/Pid.Pra/2018/PN JKT.SEL, didaftarkan Senin 19 November 2018.

Hakim Tunggal Praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Dedy Hermawan mengatakan penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan tim penyidik Kejaksaan Agung dinilai sudah sesuai dengan mekanisme dan prosedur hukum.

Selain itu, hakim berpandangan bahwa semua alat bukti yang dimiliki tim penyidik sudah melalui proses penyelidikan yang sah.

"Permohonan praperadilan yang diajukan pemohon ditolak untuk seluruhnya. Penetapan tersangka oleh termohon (Kejaksaan Agung).  Juga penahanan sudah sah menurut hukum " tuturnya, Selasa (18/12/2018).

Sementara itu, Jaksa Termohon Sarjono Turin mengapresiasi putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Chuck Suryosumpeno.

Menurutnya, putusan tersebut membuktikan bahwa tim penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan prosedur hukum dan alat bukti yang sah.

"Ini membuktikan bahwa apa yang telah dillakukan tim penyidik sesuai prosedur hukum. Kita bekerja profesional berdasar atas fakta hukum dan bukan asumsi," katanya.

Secara terpisah, Kuasa Hukum Chuck Suryosumpeno, Haris Azhar mengkritisi putusan Hakim Tunggal Praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan kliennya.

“Di mana kontradiksinya? Sebab, Kejaksaan Agung memeriksa dirinya sendiri dalam kasus ini Pak Chuck kan orang Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Seperti diketahui, Tim Satgassus Kejaksaan Agung telah menyita barang rampasan berupa tiga bidang tanah di wilayah Jatinegara, Puri Kembangan dan Cisarua. Penyitaan itu terkait perkara korupsi BLBI oleh pihak Bank Harapan Sentosa (BHS) dengan nama terpidana Hendra Rahardja.

Penyitaan yang dilakukan Tim Satgassus Kejaksaan Agung tersebut dinilai tidak sesuai dengan Standar Operational Procedur (SOP). Pasalnya, penyitaan lahan di wilayah Jatinegara -- yang di atasnya berdiri sejumlah rumah mewah -- dilakukan tanpa melalui pembentukan tim.

Bahkan, Tim Satgassus langsung melelang aset tersebut tanpa sepengetahuan Kejaksaan Agung. Sesuai prosedur, barang rampasan berupa tanah itu seharusnya disita terlebih dulu, baru kemudian bisa dilelang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper