Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bawaslu: Pose Salam Dua Jari Anies Baswedan Bisa Jadi Temuan Pelanggaran Pemilu, Jika...

Pose salam dua jari yang dilakukan Gubernur DKI Anies Baswedan saat menghadiri Konferensi Nasional Gerindra dinilai bisa menjadi temuan pelanggaran pemilu.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menyambut kedatangan suporter klub sepakbola Persija Jakarta yang melakukan konvoi penyerahan Piala Gojek Traveloka Liga 1 di depan Balai Kota DKI Jakarta, Sabtu (15/12/2018)./ANTARA-Dhemas Reviyanto
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menyambut kedatangan suporter klub sepakbola Persija Jakarta yang melakukan konvoi penyerahan Piala Gojek Traveloka Liga 1 di depan Balai Kota DKI Jakarta, Sabtu (15/12/2018)./ANTARA-Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA - Pose salam dua jari yang dilakukan Gubernur DKI Anies Baswedan saat menghadiri Konferensi Nasional Gerindra dinilai bisa menjadi temuan pelanggaran pemilu.

Hal itu dikatakan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Fritz Edward Siregar, terkait dugaan pelanggaran pejabat yang melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

"Saya belum melihat video dan gambarnya, tapi kan harus dapat jadi temuan. Jadi bisa saja nanti ada yang melaporkan, otomatis Bawaslu DKI akan melakukan pengkajian," kata Fritz di kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Jakarta, Selasa (18/12/2018).

Anies Baswedan sebelumya mengacungkan dua jari, yakni ibu jari dan jari telunjuknya saat menghadiri Konferensi Nasional Partai Gerindra. Gaya dua jari yang identik dengan pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga itu diacungkan Anies saat akan menyampaikan sambutan di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat, Senin, 17 Desember 2018.

Tindakan Anies ini telah dilaporkan ke Bawaslu oleh Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) hari ini. Juru bicara GNR Agung Wibowo Hadi mengatakan Anies diduga melanggar aturan kampanye pejabat negara karena dia hadir dalam Konferensi Nasional Partai Gerindra. Padahal, kata dia, hari itu merupakan hari Senin, saat Anies bertugas sebagai Gubernur DKI dan bukan dalam rangka cuti kampanye.

Menurut Fritz, dalam pasal 280 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, seorang pejabat administrasi dilarang mengeluarkan sebuah keputusan atau tindakan yang dapat merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon.

Jika ada temuan semacam ini, kata dia, maka akan jadi bahan temuan Bawaslu untuk dikaji. "Apakah ada unsur kesengajaan atau ada unsur yang menguntungkan salah satu paslon, itu nanti bisa dijadikan temuan oleh Bawaslu," kata dia.

Fritz mengatakan, jika ada laporan atau temuan terkait hal ini, maka Bawaslu akan berdiskusi dengan sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) untuk melihat apakah tindakan pejabat negara masuk ke dalam unsur pelanggaran.

Sentra Gakumdu, kata Fritz, akan melihat apakah keputusan atau tindakan pejabat negara ini, dalam hal ini Anies Baswedan, berhubungan dengan kampanye, menguntungkan atau merugikan pasangan calon, atau dilakukan tidak saat cuti kampanye.

"Jadi ada unsur-unsur yang harus dilihat satu per satu, apakah terpenuhi unsur pasal 280," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Saeno
Sumber : TEMPO.CO
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper