Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TNI-Polri Diminta Perkuat Pengamanan Pemilu 2019

Wakil Ketua Komisi III DPR, Erma Suryani Ranik meminta Polri dan TNI meningkatkan pengamanan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mengingat persiapannya akan dimulai pada awal bulan depan.
Ribuan personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) yang hadir dalam Apel Besar Babinsa, menyanyikan mars Babinsa sebelum mendengarkan arahan dari Presiden Joko Widodo di Hanggar KFX PT DI di Bandung, Jawa Barat, Selasa (17/7/2018)./ANTARA-M Agung Rajasa
Ribuan personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) yang hadir dalam Apel Besar Babinsa, menyanyikan mars Babinsa sebelum mendengarkan arahan dari Presiden Joko Widodo di Hanggar KFX PT DI di Bandung, Jawa Barat, Selasa (17/7/2018)./ANTARA-M Agung Rajasa

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR, Erma Suryani Ranik meminta Polri dan TNI meningkatkan pengamanan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mengingat persiapannya akan dimulai pada awal bulan depan.

“Komisi III DPR berharap dengan persiapan pengamanan yang maksimal, pelaksanaan Pemilu 2019 bisa dipastikan berjalan baik dan aman,” ujarnya, Selasa (18/12/2018).

Menurutnya, Pemilu 2019 merupakan pesta demokrasi dalam memilih pemimpin bangsa sehingga harus dijaga bersama.

"Semua unsur dan institusi harus bekerjasama untuk agenda Pemilu 2019 berjalan dengan aman, damai dan sukses," katanya.

Ketua DPP Partai Demokrat itu mengatakan bahwa memulai masa kampanye saat ini eskalasi pertarungan di Pemilu mulai meninggi.  Menghadapi pileg dan pilpres serentak, menurut dia, harus ada antisipasi pengamanan khusus agar hal-hal yang tidak diinginkan tidak perlu terjadi. 

"Pengamanan Pileg dan Pilpres 2019 harus bisa berjalan lancar dan aman," katanya.

Selain itu, Polri dan TNI juga diingatkan untuk bersikap netral selama penyelenggaraan pesta demokrasi lima tahunan.

Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pada Pasal 9 menyebutkan prajurit TNI dilarang terlibat dalam politik praktis. Aturan serupa bagi Polri juga tercantum dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.  Pada pasal 28 disebutkan Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis, ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper