Bisnis.com, JAKARTA - Tersangka pengeroyokan anggota TNI yang ditangkap terakhir, Depi, 35 tahun, sempat kabur ke Jampang Surade, Sukabumi, Jawa Barat. "Sempat kabur ke rumah orang tuanya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Prabowo Argo Yuwono, Jumat (14/12/2018).
Depi berhasil ditangkap pada Kamis malam, 13 Desember 2018, saat ia berada di sebuah restoran cepat saji di Cawang, Jakarta Timur. Dia menjadi tersangka kelima dalam kasus pengeroyokan yang memicu aksi massa diduga terdiri dari ratusan anggota TNI hingga membakar Polsek Ciracas, Selasa malam hingga Rabu dini hari, 11-12 Desember 2018.
Depi sebelumnya masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus pengeroyokan itu. Sedang empat orang rekannya, yaitu Agus Pryantara (32), Herianto Panjaitan (28), Suci Ramdani (23), dan Iwan Hutapea (31) telah lebih dulu ditangkap.
Pengeroyokan berawal saat Komarudin tengah memperbaiki knalpot motornya di halaman parkir ruko Arundina, Cibubur, bersama anaknya, Senin siang menjelang sore. Di saat yang bersamaan, Herianto alias Etek, penjaga parkir, tengah merapikan saf sepeda motor. Kepala Komarudin terkena bagian stang motor yang sedang digeser.
Cekcok yang berujung pengeroyokan pun tak terhindarkan. Herianto bersama empat rekannya memukuli Komarudin yang memilih bertahan. Anggota Paspampres tak berseragam, Briptu Rivonanda melintas dan bermaksud melerai namun ikut dikeroyok. Keduanya lalu memilih pergi.
Berdasarkan keterangan dari kepolisian, pengeroyokan sebenarnya telah berakhir dengan perdamaian setelah satu di antara tersangka pengeroyokan yakni Agus ditangkap sejumlah anggota TNI pada sore harinya. Agus diserahkan ke Polsek Ciracas dan kesepakatan damai dibuat korban dan orang tua tersangka.
Ratusan massa tiba-tiba berhimpun di lokasi pengeroyokan pada Selasa malam. Mereka mencari para tersangka pelaku pengeroyokan lalu bergerak ke Polsek Ciracas. Ujung dari pergerakan massa itu diketahui adalah perusakan dan pembakaran markas polsek itu. Sejumlah orang termasuk Kapolsek Ciracas mengalami luka.