Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dua Jurnalis Jadi Korban Massa Perusak Polsek Ciracas

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam keras intimidasi dan kekerasan terhadap dua jurnalis ER dari Transmedia dan RF dari Kumparan.com oleh massa anarkis tersebut.
Petugas kepolisian memperbaiki kantor Polsek bekas perusakan dan pembakaran di Polsek Ciracas, di Jakarta, Kamis (13/12/2018)./Antara-Reno Esnir
Petugas kepolisian memperbaiki kantor Polsek bekas perusakan dan pembakaran di Polsek Ciracas, di Jakarta, Kamis (13/12/2018)./Antara-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA — Kerusuhan yang terjadi di Mapolsek Ciracas yang merupakan buntut dari kasus pengeroyokan anggota TNI oleh tukang parkir di Cibubur, menyebabkan dua jurnalis menjadi korban luka dan mengalami kerugian imateriel.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam keras intimidasi dan kekerasan terhadap dua jurnalis ER dari Transmedia dan RF dari Kumparan.com oleh massa anarkis tersebut.

"Kekerasan terhadap jurnalis adalah perbuatan melawan hukum dan mengancam kebebasan pers," ujar Ketua AJI Jakarta Asnil Bambani Amri dalam keterangan pers, Kamis (13/12/2018).

Berdasarkan informasi yang dihimpun AJI Jakarta, ER mengalami kerugian materiel berupa dibakarnya tas berisi laptop oleh massa, sedangkan RF mengalami cidera di bagian jidat dan pelipis matanya robek terkena pukulan.

“Maka dari itu, kami mendorong jurnalis yang menjadi korban dan perusahaan pers melaporkan tindakan kekerasan ini ke kepolisian,” tambah Ketua Divisi Advokasi AJI Jakarta Erick Tanjung dalam keterangan pers.

“Kami mendesak aparat Kepolisian untuk mengusut kasus kekerasan terhadap jurnalis ini hingga tuntas tanpa pandang bulu," tambahnya. 

Dihubungi di tempat terpisah, Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Ade Wahyudin menyatakan akan melakukan pendampingan hukum bila ada permintaan pendampingan dari kedua korban.

"Belum ada permintaan pendampingan hukum dari korban ke LBH pers," ujar Ade ketika dikonfirmasi Bisnis, Kamis (13/12/2018).

Ade menyatakan atas perbuatan mereka, massa anarkis tersebut bisa ditindak dengan tindak pidana menghambat dan menghalangi aktivitas pers Pasal 18 UU no 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan tindak pidana penganiayaan Pasal 170 KUHP.

"Kalau UU Pers paling bisa menggunakan pasal menghalang-halangi kegiatan jurnalistik. Tapi lebih kongkritnya lagi [bisa dijerat] menggunakan pasal penganiayaan KUHP," jelas Ade.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono masih menunggu laporan korban akibat massa perusakan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

"Kita masih menunggu apakah ada laporan [korban luka] atau tidak ya," jelas Argo, Kamis (13/12/2018).

Sebelumnya, Selasa (11/12/2018) malam sampai Rabu (12/12/2018) dini hari, sejumlah massa mengamuk, merusak Polsek Ciracas sebab merasa tidak puas atas perkembangan penangkapan pelaku pengeroyokan anggota TNI di Cibubur.

Argo tidak menjelaskan lebih lanjut pihak mana yang melakukan perusakan tersebut. Tetapi pihak kepolisian hingga kini masih melakukan penyelidikan terkait perusakan ini.

"Masih penyelidikan. Kita tunggu saja," ujar Argo.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper