Bisnis.com, JAKARTA — Penanganan kasus kerusuhan yang terjadi di Mapolsek Ciracas yang merupakan buntut dari kasus pemukulan di Cibubur melibatkan tukang parkir dan anggota TNI terus bergulir.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyatakan telah menangkap satu lagi pelaku pengeroyokan terhadap Kapten Komarudin, anggota TNI AL berpakaian dinas dan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) dari TNI AD Rivonanda Maulana pada Senin (10/12/2018) sore.
"Tersangka kedua kita ambil dirumahnya tadi malam inisiap HP alias E umurnya 28 tahun pekerjaan juga juru parkir. Perannya itu yang menggeser motor yang mengenai korban, dan yang kedua adalah mendorong dada korban kedua," jelasnya.
Argo menyatakan dari perkembangan penyidikan, pihak kepolisian kini menambah satu lagi tersangka pengeroyokan yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu IH, D, dan wanita berinisial SR.
"Jadi kami mengimbau kepada para DPO itu untuk segera menyerahkan diri kepada Polda Metro Jaya atau Polres Jaktim. Kita berharap Anda kooperatif daripada ketiga ini menjadi DPO. Jadi kami harap DPO menyerahkan diri sebelum kami melakukan penangkapan."
Argo menjelaskan cekcok berawal pada saat Kapten Komarudin berjongkok membetulkan motornya, kepalanya terkena motor yang sedang dipindahkan tukang parkir. Cekcok tersebut berujung pengeroyokan pada sang Kapten oleh sebanyak 7 sampai 9 orang.
Seorang anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) dari TNI AD Rivonanda Maulana yang kebetulan melintas, ingin melerai tetapi justru ikut menjadi korban pengeroyokan.
Mereka berdua akhirnya mengamankan diri ke Barak Remaja Paspampres KPAD Cibubur menggunakan sepeda motor.
Di sisi lain, Selasa (11/12/2018) malam sampai Rabu (12/12/2018) dini hari, sejumlah massa mengamuk, merusak Polsek Ciracas sebab merasa tidak puas atas perkembangan penangkapan pelaku pengeroyokan di Cibubur.
Argo tidak menjelaskan lebih lanjut pihak mana yang melakukan perusakan tersebut. Tetapi pihak kepolisian hingga kini masih melakukan penyelidikan terkait perusakan ini.
"Masih penyelidikan. Kita tunggu saja," ujar Argo.
Atas perbuatannya, para pelaku pengeroyokan akan di Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal penjara lima tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Miftahul Ulum
Topik
Konten Premium