Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Yusril Ihza Mahendra: OSO Tidak akan Mundur dari Ketum Hanura

Kuasa Hukum Oesman Sapta Odang alias OSO, Yusril Ihza Mahendra mengatakan kliennya tidak akan mengikuti peringatan yang diberikan Komisi Pemilihan Umum.
Yusril Ihza Mahendra, Kuasa Hukum Ketua Umum Partai Gerindra Oesman Sapta Odang/Bisnis-Muhammad Ridwan
Yusril Ihza Mahendra, Kuasa Hukum Ketua Umum Partai Gerindra Oesman Sapta Odang/Bisnis-Muhammad Ridwan

Bisnis.com, JAKARTA -- Kuasa Hukum Oesman Sapta Odang alias OSO, Yusril Ihza Mahendra mengatakan kliennya tidak akan mengikuti peringatan yang diberikan Komisi Pemilihan Umum.

Seperti diketahui, OSO diberi kesempatan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar bisa menjadi calon senator asalkan sudah mengundurkan diri dari jabatan sebagai ketua umum partai politik. Oesman diberi tenggat mengirim surat tidak menjadi pengurus partai sebelum 21 Desember 2018.

“Kemungkinan tidak akan melaksanakan [peringatan KPU], walaupun mereka tolak perkara [tetap] jalan,” ujar Yusril di Jakarta, Kamis (13/12/2018).

 Yusril mengatakan putusan Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Pengadilan Tata Usaha Negara tidak bertabrakan satu dengan yang lain.

Atas dasar tersebut, KPU harus menjalankan putusan tersebut secara konsisten.

“Kami meminta kepada pengadilan untuk memerintahkan KPU agar melaksanakan keputusan pengadilan," tegas Yusril.

Selain itu, Yusril menilai ancaman KPU yang akan mencoret nama OSO dalam surat suara sangat tidak adil.

“Tetapi memang tidak fair juga, jika KPU ngotot [tidak akan memasukkan nama OSO, jika belum mundur], kemudian mereka [KPU] main di pencetakan surat suara," jelasnya.

Mantan Menteri Kehakiman itu sudah menyiapkan gugatan untuk KPU ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan PTUN. Selain itu Yusril akan membuat gugatan ke  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik Komisioner KPU.

Komisi Pemilihan Umum telah mengirim surat kepada Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang atau OSO agar mundur dari pengurus jika ingin menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid mengonfirmasi informasi tersebut. Surat telah dirikim pada Senin (10/12/2018).

“Ya berarti sudah. Oleh KPU, Putusan PTUN [Pengadilan Tata Usaha Negara] dijalankan dengan memberi kesempatan kepada OSO untuk masuk dalam DCT [Daftar Calon Tetap],” katanya melalui pesan instan kepada wartawan, Selasa (11/12/2018).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Ridwan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper