Kabar24.com, JAKARTA — Tersangka kasus korupsi anggaran pembangunan bandara, Ahmad Hidayat Mus, batal memenangkan Pemilihan Gubernur Maluku Utara 2018 karena pemungutan suara ulang atau PSU kontestasi berbalik menguntungkan calon petahana.
Pada pemungutan suara 27 Juni, Hidayat Mus dan Rivai Umar meraih suara terbanyak. Namun, peraih suara terbanyak kedua Abdul Gani Kasuba-M. Al Yasin Ali meyakinkan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa ada kecurangan saat pelaksanaan pilkada.
MK merespons dengan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malut mengelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di enam desa dan dua kecamatan yang dilaksanakan pada 17 Oktober. Hasil akhirnya, justru Kasuba-Yasin berbalik meraih suara terbanyak dan bakal ditetapan sebagai pasangan gubernur dan wakil gubernur Malut terpilih.
Pengesahan pilkada tersebut dinyatakan MK dalam putusan akhir sengketa hasil Pilgub Malut 2018 di Jakarta, Kamis (13/12/2018). Dengan menggabungkan hasil perolehan suara PSU dan pemungutan suara 27 Juni yang tidak dibatalkan MK, Kasuba-Yasin mendapatkan 176.669 suara.
Selanjutnya, Hidayat Mus-Rivai meraup 175.749 suara, Burhan Abdurahman-Ishak Jamaluddin 139.365, dan Muhammad Kasuba-Madjid Husen 63.902 suara. Berbekal penetapan hasil tersebut, KPU Malut akan menetapkan gubernur dan wakil gubernur terpilih.
“Memerintahkan termohon untuk melaksanakan putusan ini,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar Putusan MK No. 36/PHP.GUB-XVI/2018 di Jakarta, Kamis.
Hidayat Mus merupakan Bupati Kepulauan Sula periode 2005-2010 dan 2010-2015. Pada Maret 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan politisi Partai Golkar tersebut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pembebasan lahan Bandara Bobong yang dianggarkan APBD 2009.
Lawan terkuatnya, Abdul Gani Kasuba, adalah Gubernur Malut periode 2014-2019. Berkat putusan MK, petahana akan melanjutkan kekuasaan pada periode kedua bermodalkan selisih 920 suara dari kompetitornya.
Status petahana itu sempat membuat Kasuba dilaporkan oleh tim Hidayat Mus dan Rivai Umar ke Badan Pengawas Pemilu Malut karena dituduh memberhentikan aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Malut di luar ketentuan. Pengawas pun merekomendasikan Kasuba-Yasin didiskualifikasi sebagai kontestan.
Namun, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan MK menerima surat dari KPU Malut bahwa mutasi 16 pejabat Pemprov telah seizin Kementerian Dalam Negeri. Pasangan nomor urut tiga itu pun tidak jadi dibatalkan pencalonanya seperti rekomendasi Bawaslu Malut.
“Mahkamah menilai bahwa persoalan rekomendasi pendiskualifikasian Abdul Gani Kasuba telah selesai,” kata Enny.