Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya didesak untuk mengusut tuntas perkara dugaan tindak pidana korupsi dana kegiatan apel dan kemah pemuda Islam yang diduga telah melibatkan nama mantan Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak.
Laode Kamaluddin, Koordinator Komite Aksi Pemuda Anti Korupsi, menilai bahwa dana sebesar Rp2 miliar yang telah dikembalikan oleh Dahnil Anzar tidak bisa menghapus perkara dugaan tindak pidana korupsi dan unsur pidana kasus tersebut.
Laode mendesak Polda Metro Jaya untuk segera meningkatkan status saksi Dahnil Anzar dari saksi menjadi tersangka. Pasalnya, Dahnil Anzar diduga kuat terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi penggelembungan dana dan pertanggungjawaban fiktif dalam kegiatan kemah pemuda Islam tersebut.
"Kami mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menetapkan tersangka kepada siapapun termasuk saudara Dahnil Anzar Simanjuntak jika telah terbukti terlibat kasus mark up dan pertanggungjawaban fiktif kegiatan kemah pemuda Islam itu," tuturnya, Rabu (12/12/2018).
Selain itu, dia juga mendesak Polda Metro Jaya agar bekerja secara professional dan proporsional dalam menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp2 miliar tersebut.
"Kami juga minta Polda Metro Jaya menegakkan hukum sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku atas dugaan mark up dana kemah pemuda termasuk kepada mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah saudara Dahnil Anzar Simanjuntak jika terbukti ikut terlibat dalam kasus itu," katanya.