Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rencana Kebijakan Sistem Zonasi Guru, Ini Hambatannya!

Sistem zonasi tenaga pengajar atau guru tengah dicanangkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Ini tujuh hal yang mesti diperhatikan.
Ilustrasi: Orang tua murid mengawasi anaknya pada hari pertama masuk sekolah di SD Negeri 08 Ciomas, Bogor, Jawa Barat, Senin (16/7/2018)./Antara-Yulius Satria Wijaya
Ilustrasi: Orang tua murid mengawasi anaknya pada hari pertama masuk sekolah di SD Negeri 08 Ciomas, Bogor, Jawa Barat, Senin (16/7/2018)./Antara-Yulius Satria Wijaya

Bisnis.com, JAKARTA – Sistem zonasi tenaga pengajar atau guru tengah dicanangkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Implementasi sistem zonasi guru ini akan berlangsung dengan memutasi guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) yang berstatus sebagai abdi negara, agar bersedia ditempatkan di mana saja.

Anggota Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyatakan kebijakan zonasi guru merupakan langkah komprehensif dan jangka panjang untuk membenahi sistem pendidikan Indonesia.

Hetifah menjelaskan hasil kunjungan Komisi X DPR RI ke daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) mendapati banyak sekolah-sekolah yang hanya memiliki satu PNS, misalnya kepala sekolahnya saja. "Tetapi justru ada sekolah-sekolah di kota yang kelebihan guru," ungkap Hetifah.

Oleh karena itu, pemerataan jumlah guru dan murid di setiap daerah memerlukan kebijakan sistem zonasi guru tersebut, sehingga standar pendidikan bisa terpenuhi di berbagai daerah di Indonesia.

Namun, Hetifah menilai ada beberapa hambatan yang harus dihadapi pemerintah bila ingin menerapkan kebijakan ini dalam waktu dekat.

"Pada prinsipnya sebenarnya di DPR, kami men-support. Ini [kebijakan yang] baik, tetapi ada catatan-catatan kecil setidaknya tujuh poin," ujar Hetifah.

Ketujuh poin itu, pertama, jumlah guru terbatas. Keterbatasan jumlah guru bukan berpangkal dari kurangnya lulusan tenaga kependidikan, melainkan banyak penyesuaian yang harus dilakukan terkait keahlian dan mata pelajaran yang diajarkan di tingkat sekolah menengah.

Dengan demikian, Hetifah menilai sistem zonasi guru lebih mudah diterapkan pada tingkat sekolah dasar (SD) dalam waktu dekat. "Kalau jumlah guru kurang, guru mana yang akan dibagi ke sekolah-sekolah di situ (daerah 3T)," ucap Hetifah.

Kedua, pemetaan rencana. Dia memerinci bahwa terkait dengan status PNS, honorer, serta bidang keahlian guru, Hetifah menyarankan pemerintah mulai menyusun data guru yang valid dan terbaru dengan bekerja sama dengan pemerintah daerah.

"Jangan sampai langkah distribusi [guru] terkesan terburu-buru. Harus menggunakan data yang valid. Dari sana pemda harus digandeng untuk melakukan survei kebutuhan guru," tambahnya.

Ketiga, perlu evaluasi dari zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Menurut Hetifah, evaluasi dari sistem zonasi peserta didik lewat PPDB yang telah diterapkan, juga berkaitan dengan sistem zonasi guru. Dengan demikian, kekurangan dari sistem PPDB harus menjadi basis pembuatan rencana kebijakan sistem zonasi guru.

Keempat, kondisi geografis daerah. Hetifah menilai daerah 3T memerlukan kebijakan khusus ataupun tahapan-tahapan tersendiri sebelum sistem zonasi guru dijalankan.

Dia memberikan contoh, Komisi X menemui sebuah sekolah yang walaupun hanya berjarak 3 km dari kota kecamatan, masih menggunakan buku-buku Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), belum menggunakan Kurikulum 2013 (K-13).

Oleh sebab itu, guru-guru yang nantinya terdistribusi ke tempat semacam itu harus menyesuaikan keadaan lebih lama dari seharusnya.

Kelima, benturan dengan kewenangan pemda. Kewenangan memutasi dan merotasi guru hingga kini masih menjadi kewenangan pemda. Artinya, sistem zonasi guru bisa bertabrakan dengan kewenangan Pemda, bila kebijakan ini terlaksana tanpa keberterimaan dari pemda. "Jadi, Kemendikbud harus berkonsolidasi dengan pemda bila ingin kebijakan ini diterima."

Keenam, koordinasi lintas kementerian. Hetifah menilai komposisi guru PNS dan non-PNS menjadi hambatan perumusan distribusi guru dalam sistem zonasi dimaksud.

Dia menegaskan bahwa Kemendikbud harus menjamin guru honorer yang telah mengabdi puluhan tahun untuk bisa dianggat menjadi PNS agar bisa ikut berperan dalam kebijakan sistem zonasi guru.

Dalam hal ini, Kemendikbud dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) wajib berkoordinasi untuk merumuskan kebijakan tersebut.

Ketujuh, keprofesian bagi guru. Hetifah menyatakan keberlanjutan kebijakan sistem zonasi guru juga berperan untuk kualitas tenaga pendidik itu sendiri sSehingga profesi guru sebagai kunci keberlan gsungan pendidikan bisa terjamin. "Jangan sampai, dalam setahun, kemudian [kebijakan] berubah lagi."


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper