Bisnis.com, JAKARTA--Habib Bahar bin Ali bin Smith memenuhi panggilan tim penyidik Bareskrim Mabes Polri untuk diminta keterangannya sebagai saksi terkait perkara tindak pidana ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Berdasarkan pantauan Bisnis, Habib Bahar bin Ali bin Smith mendatangi Gedung Bareskrim Mabes Polri di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sekitar pukul 11.10 WIB dari jadwal pemeriksaan pukul 10.00 WIB.
Habib Bahar bin Ali bin Smith mendatangi Bareksrim Mabes Polri menggunakan mobil Mitsubishi Pajero berpelat nomor B 111 ALI. Ia didampingi beberapa kendaraan lainnya baik di sisi depan dan di belakang mobil yang ditumpangi Habib Bahar bin Ali bin Smith.
Habib Bahar bin Ali bin Smith tidak mau berkomentar apa pun ketika dimintai konfirmasi ihwal pemanggilan dirinya sebagai saksi terkait perkara ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi.
Sejumlah massa aksi pendukung Habib Bahar yang sebelumnya berjaga di depan Gedung KKP, langsung berlarian mengejar mobil yang ditumpangi Habib Bahar. Mereka memberikan pengawalan ketat agar Habib Bahar tidak diwawancara pewarta yang menunggu sejak pukul 09.00 WIB pagi.
Habib Bahar Ali bin Smith diduga melanggar Pasal 16 ayat 4 huruf (a) ke-2 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Seperti diketahui, kelompok Jokowi Mania menilai isi ceramah Habib Bahar berdurasi 60 detik yang viral di media sosial mengandung ujaran kebencian yang menyebut Jokowi pengkhianat, banci, bahkan menilai bahwa Jokowi yang sebelumnya merupakan penjual mebel, tidak pantas menjadi Presiden RI.
Atas perbuatannya, kini Habib Bahar bin Ali bin Smith akan menanggung laporan di Bareskrim dengan surat nomor LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim.