Bisnis.com, JAKARTA—Meski telah menyerahkan surat pergantian Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan ke DPR, hinggga kini belum ada keputusan soal status jabatan pimpinan lembaga tersebut.
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan mengonfirmasi bahwa partainya sudah mengirimkan surat pergantian tersebut.
“Sudah, cek saja ke pimpinan," kata Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senin (3/12). Setelah diserahkan ke DPR, pria yang akrab disapa Zulhas ini kemudian menyerahkan seluruh prosesnya kepada DPR.
"Ya nanti sudah ada aturanya di DPR," kata Ketua MPR tersebut kepada wartawan Senin (3/12/2018).
Hanya saja Zulhas menyatakan apakah surat DPP PAN itu langsung ditindaklanjuti atau menunggu hasil keputusan tetap dari pengadilan terhadap Taufik, merupakan wewenang Pimpinan DPR.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah sebelumnya mengatakan Pimpinan DPR belum menerima surat pengunduran diri Taufik Kurniawan sebagai Wakil Ketua DPR setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
"Sejauh ini belum ada surat pengunduran diri," kata Fahri di Kompleks Parlemen.
Dia mengatakan kalau Taufik tidak mengundurkan diri maka sesuai aturan UU nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), tidak bisa diganti.
Karena itu menurut dia, kalau ada surat pengunduran diri Taufik, maka Pimpinan DPR akan segera memproses pergantian tersebut.
Pasalnya, sesuai Pasal 87 ayat (1) UU MD3 disebutkan Pimpinan DPR berhenti dari jabatannya karena tiga hal. Salah satunya adalah mengundurkan atau diberhentikan.