Bisnis.com, JAKARTA — Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III melelang barang-barang gratifikasi yang sebelumnya diproses oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Barang-barang yang telah melewati proses penetapan menjadi milik negara oleh KPK tersebut seluruhnya berjumlah 60, mulai dari Lukisan, mesin pembuat kopi, voucher belanja, topi koboi, jam tangan, ipad, sajadah, tas, sepatu, dan lain-lain.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan barang-barang tersebut sebelumnya diberikan pada pegawai negeri dan penyelenggara negara yang kemudian dilaporkan pada KPK dalam waktu sebelum 30 hari kerja sesuai kewajiban menurut undang-undang.
Lelang dilakukan melalui Aplikasi Lelang Internet (e-Auction) dengan cara penawaran tertutup (closed bidding) Kementerian Keuangan di website https://www.lelang.go.id.
"Setelah analisis dilakukan, maka KPK menetapkan barang-barang tersebut menjadi milik negara," ujarnya, Jumat (30/11/2018).
Selain itu, KPK mengimbau imbau agar para pegawai negeri dan penyelanggara negara taat melaporkan penerimaan gratifikasi pada KPK atau melalui Unit Pengendali Gratifikasi di instansi masing-masing.
"Pelaporan gratifikasi merupakan bentuk kepatuhan terhadap aturan hukum pemberantasan korupsi," lanjut Febri.
Tidak hanya melaporkan secara langsung, pelaporan gratifikasi dapat dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online GOL di smartphone.