Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Penyiaran Indonesia berharap Rancangan Undang-Undang Penyiaran yang masih digodok anggota legislatif bisa segera disahkan.
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Yuliandre Darwis mengatakan bahwa ketok palu menjadi undang-undang (UU) akan menjadi catatan termanis bagi penyiaran Indonesia.
“Bahwa penyiaran kita berbenah untuk perbaikan teknologi dan efesiensi dan juga konten adalah raja ke depan,” katanya di Jakarta, Senin (26/11/2018).
Andre memprediksi bahwa di era industri generasi keempat atau 4.0, infrastruktur bukan lagi menjadi isu yang utama, tapi isi siaran.
“Termasuk itu [transisi televisi analog ke digital]. Karena analog ke digital itu sudah jadi keniscayaan,” ucapnya.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menilai UU nomor 32/2002 tentang Penyiaran sudah usang dan tidak sesuai dengan perkembangan zaman.
“Undang-undang itu mengatur kehidupan masyarakat. Tapi ketika masyarakat telah berubah dengan cepat terutama perubahan telekomunikasi, digital misalnya, maka undang-undang harus diubah dan direvisi,” ungkapnya.