Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menyarankan agar Undang-Undang nomor 32/2002 tentang penyiaran segera diperbarui.
Wiranto mengatakan bahwa UU tersebut sudah usang dan tidak sesuai dengan perkembangan zaman.
“Undang-undang itu mengatur kehidupan masyarakat. Tapi ketika masyarakat telah berubah dengan cepat terutama perubahan telekomunikasi, digital misalnya, maka undang-undang harus diubah dan direvisi,” katanya di Jakarta, Senin (26/11/2018).
Oleh karena itu Wiranto mendorong agar anggota legislatif komisi I yang mewadahi komunikasi agar menyusun dan membuat rancangan UU baru.
Menurutnya, jika peraturan tidak menyesuaikan dinamika masyarakat, maka tidak ada gunanya untuk menata masyarakat.
“Akan berbahaya sekali karena keteraturan tidakk bisa dijamin,” ucapnya.
Dalam konsep UU penyiaran yang baru terang Wiranto disarankan juga mengatur soal televisi digital. Dia memrediksi bahwa saluran analog tidak akan digunakan lagi.