Bisnis.com, PEKANBARU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) se-Provinsi Riau telah melakukan penertiban 563 alat peraga kampanye (APK) milik peserta pemilu selama 2 bulan masa kampanye yang telah berjalan.
Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan dalam keterangan resminya mengatakan genap dua bulan masa kampanye, Bawaslu Provinsi Riau beserta Bawaslu Kabupaten/Kota dan jajarannya, terjadi empat pelanggaran non-APK oleh partai politik peserta pemilu di Riau.
"Sebanyak 15 pelanggaran dilakukan APK Calon DPD, pelanggaran akumulasi per parpol se-Riau sebanyak 553 pelanggaran," ujarnya pada Sabtu (24/11/2018).
Dia menjelaskan beberapa masalah yang ditemukan Bawaslu yakni APK dipasang tidak sesuai dengan tempat yang diperbolehkan, ukuran APK tidak sesuai, APK terpasang jumlahnya berlebih, dan tidak terkendali.
Padahal dalam regulasinya, setiap parpol hanya memiliki jatah 10 buah spanduk per kelurahan atau desa.
Rusidi berharap agar dalam rapat koordinasi ini menghasilkan pemahaman tentang peraturan kampanye, dan ketaatan peserta pemilu dalam mensukseskan pemilu serentak pada 2019.