Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OPINI: Dana Kelurahan di Tahun Politik

Dana kelurahan tidak menggantikan anggaran kelurahan yang dialokasikan setiap pemerintah kota sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Pemerintah kota tetap berkewajiban mengalokasikan anggaran kelurahan dengan besaran minimal sama dengan dana desa terkecil di wilayahnya atau 10% dari dana bagi hasil APBD yang dikurangi dana alokasi khusus.
Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia Airin Rachmi Diany bersama dengan Wali Kota lainnya, bertemu Presiden Joko Widodo untuk menyampaikan permasalahan perkotaan di Istana Presiden Bogor hari ini Senin (23/7/2018)./Bisnis-David Eka Issetabudi
Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia Airin Rachmi Diany bersama dengan Wali Kota lainnya, bertemu Presiden Joko Widodo untuk menyampaikan permasalahan perkotaan di Istana Presiden Bogor hari ini Senin (23/7/2018)./Bisnis-David Eka Issetabudi

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah tengah mengusulkan alokasi dana kelurahan kepada DPR dalam RAPBN 2019 senilai Rp3 triliun yang akan dibagikan kepada 8.122 kelurahan.

Pertanyaannya, untuk apa dan untuk siapa? Padahal disisi lain mekanisme, sistem, alokasi penyaluran, pengelolaan, dan pertanggungjawaban dana kelurahan masih dibahas.

Jika dana kelurahan disiapkan untuk mengatasi masalah perkotaan yang semakin kompleks, maka permasalahan apa yang harus dituntaskan di tingkat kelurahan?

Pemerintah perlu menjelaskan dahulu latar belakang dana kelurahan secara proporsional dan transparan, bukan sekadar memenuhi kehendak usulan para walikota melalui Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi). Misalnya, secara legalisasi, jika sudah ada undang-undang perdesaan (Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa), tentu perlu disusun segera undang-undang tentang perkotaan.

Secara kelembagaan, jika ada Kementerian Desa, Pembangunaan Desa Tertinggal dan Transmigrasi maka perlu diusulkan pula Kementerian Perkotaan.

Kini sudah 55% penduduk Indonesia yang tinggal di daerah perkotaan, dan akan terus bertambah jumlah maupun proporsinya karena kawasan perkotaan memberi banyak peluang lapangan kerja kepada masyarakat untuk memperbaiki taraf hidup (laporan Bank Dunia Indonesia Economic Quarterly, Q3-2018).

Untuk mengatasi masalah perkotaan tersebut, maka usulan perlunya dana kelurahan (sebagai bagian dari perkotaan) menjadi relevan, apalagi sudah ada dana desa yang telah digunakan untuk mengatasi permasalahan dan mempercepat pembangunan di desa.

Kehadiran dana kelurahan harus dioptimalkan untuk mewujudkan keadilan sosial, mengurangi kesenjangan di wilayah perkotaan, serta terlaksananya pembangunan kota yang berkelanjutan.

Dana kelurahan difokuskan pada program penanganan permasalahan di lingkungan kelurahan yang diusulkan dalam rencana aksi kelurahan (RAK).

RAK harus mengikuti arahan rencana tata ruang wilayah kota, rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi kota, rencana tata bangunan dan lingkungan kecamatan/kelurahan, serta panduan rancang kota/kecamatan/kelurahan.

RAK diselaraskan dengan rencana pembangunan jangka menengah kota, rencana kerja perangkat daerah (kota/kecamatan/kelurahan), rencana anggaran belanja dan pendapatan daerah agar tidak terjadi tumpang tindih atau pembiayaan ganda untuk program yang sama atau senada.

Pertama, program perbaikan fasilitas umum. RAK difokuskan pada penuntasan program lingkungan di tingkat kelurahan yang langsung berdampak bagi masyarakat.

Program kegiatan kelurahan harus bertujuan mempercepat peningkatan kesejahteraan rakyat, mengurangi angka kemiskinan, memperkecil kesenjangan pendapat. Dana kelurahan dapat digunakan untuk membangun atau memperbaiki sarana prasarana di kelurahan.

Kedua, program kelurahan bebas sampah. RAK mencakup rencana induk kelurahan pengelolaan sampah yang berisikan penetapan target pengurangan sampah tingkat kelurahan, strategi peningkatan kualitas dan jangkauan layanan kebersihan, penyediaan sarana dan prasarana, peran serta masyarakat, penerapan teknologi hijau, dan desentralisasi pengolahan sampah.

Tempat pembuangan sampah sementara (TPS) RT/RW menampung, memilih, memilah, dan mengolah sampah organik menjadi kompos (penyediaan komposter) dan sampah anorganik didaur ulang (pembentukan bank sampah), serta didukung beragam program inovatif seperti biaya layanan kesehatan gratis (kartu sehat), tabungan pendidikan (kartu pintar), barter sampah dengan logistik (kartu pangan), tabungan umroh/haji (kartu ibadah), diet kantong plastik/kresek, bebas steorofoam.

Penuntasan penanganan dan pengelolaan sampah rumah tangga di tingkat TPS RT/RW akan memudahkan kerja di TPS kelurahan, selanjutnya TPS kecamatan, dan pada akhirnya TPA kota. Untuk itu, dana kelurahan harus mendorong kelurahan bebas sampah.

Ketiga, program lumbung air. Ancaman bencana banjir dan krisis air bersih di perkotaan harus membuat pemerintah kota menjamin akses ketersediaan air bersih bagi seluruh warga, mengurangi penggunaan air tanah, membersihkan saluran air, serta mewujudkan kelurahan lumbung air.

Prinsip ekodrainase perlu diterapkan, yakni bagaimana setiap lahan menampung air sebanyak-banyaknya dan diserapkan sebesar-besarnya ke dalam tanah. Dana kelurahan diarahkan untuk membangun sumur resapan di setiap halaman rumah, sekolah, kantor, hingga taman lingkungan.

Keempat, program rendah emisi. Penyediaan trotoar dan jalur sepeda yang aman dan nyaman akan mendorong warga untuk berjalan kaki atau bersepeda dalam lingkup kelurahan.

Penataan ulang jaringan angkutan umum yang melintasi kelurahan untuk memudahkan warga bepergian ke/dari kelurahan. Penggantian penerangan lampu jalan dengan lampu Light Emitting Diode (LED) agar hemat energi dan pemanfaatan energi surya.

Kelima, program ruang publik. Peta demografi penduduk menentukan kebutuhan apa yang tepat untuk dipenuhi kelurahan. Jika penduduk didominasi keluarga muda dan anak-anak maka disediakan ruang bermain anak dan lapangan olahraga.

Untuk anak muda kebutuhan ruang kerja (co-working space) yang murah dan nyaman agar tumbuh industri kreatif dan kewirausahaan. Bagi lansia layanan kesehatan, ruang ibadah, dan kemudahan pemakaman.

Keenam, penghijauan lingkungan. Gerakan menanam pohon (buah-buahan) peneduh jalan dan lingkungan, berkebun sayuran, menyediakan taman lingkungan dan lapangan hijau multiguna untuk menampung berbagai kegiatan dan mempererat interaksi warga.

Ketujuh, pengawasan penggunaan anggaran. Kementerian Keuangan menyusun mekanisme pencairan dana kelurahan dengan skema penyaluran melalui dana alokasi umum setiap bulan, agar bisa segera dimanfaatkan.

Adapun Kementerian Dalam Negeri menyiapkan kerangka pengawasan dan evaluasi pemanfaatan dana kelurahan benar-benar menyentuh kepentingan warga.

Patut dicatat bahwa dana kelurahan tidak menggantikan anggaran kelurahan yang dialokasikan setiap pemerintah kota sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Pemerintah kota tetap berkewajiban mengalokasikan anggaran kelurahan dengan besaran minimal sama dengan dana desa terkecil di wilayahnya atau 10% dari dana bagi hasil APBD yang dikurangi dana alokasi khusus.

Namun demikian, semakin banyak alokasi APBN untuk kegiatan masyarakat, seperti dana kelurahan, partisipasi masyarakat dalam pembangunan diharapkan akan turut meningkat.

Pada akhirnya, keberhasilan pemanfaatan dana kelurahan harus mampu mempresentasikan pertumbuhan ekonomi lokal yang inklusif dan menjamin pemerataan, meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat dan mengentaskan masyarakat dari kemiskinan, serta tetap terjaga kelestarian lingkungan hidup kelurahan/kota.

*) Artikel dimuat di koran cetak Bisnis Indonesia edisi  Kamis (22/11/2018).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper