Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi, HS Dijerat Pasal Berlapis

Tersangka pembunuh satu keluarga di Bojong Nangka, Bekasi berinisial HS akan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati atas perbuatannya membunuh satu keluarga Diperum Nainggolan (38), beserta istrinya MBA (37), dan dua orang anaknya SN (9) dan AN (7).
Wadirkrimum PMJ AKBP Ade Ary, Wakapolda PMJ Brigjen Wahyu Hadiningrat, Kabid Humas PMJ Kombes Argo Yuwono, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Indarto
Wadirkrimum PMJ AKBP Ade Ary, Wakapolda PMJ Brigjen Wahyu Hadiningrat, Kabid Humas PMJ Kombes Argo Yuwono, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Indarto

Bisnis.com, JAKARTA — Tersangka pembunuh satu keluarga di Bojong Nangka, Bekasi berinisial HS akan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati atas perbuatannya membunuh satu keluarga Diperum Nainggolan (38), beserta istrinya MBA (37), dan dua orang anaknya SN (9) dan AN (7).

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat menyatakan bahwa HS dengan sadar membunuh dengan motif sakit hati atas perundungan yang dia terima.

"Pelaku ini sakit hati karena korban ini merupakan satu keluarga yang mana pekerjaannya adalah mengelola tempat kos-kosan. Beberapa waktu lalu pengelolanya adalah pelaku ini, dan kemudian ketika pelaku main ke rumahnya sering dihina oleh korban. Itu pengakuannya," ujar Wahyu pada Jumat (16/11/2018).

Wahyu menegaskan bahwa HS akan dijerat tindak pidana pembunuhan berencana sebab HS mengambil linggis dari rumah korban dengan sengaja.

Padahal sebelum kejadian, HS justru yang diundang oleh korban via telepon untuk menginap di rumahnya. HS diketahui merupakan saudara dari istri korban dan sudah biasa menginap di sana.

"Malam-malam dia datang masuk ke rumah korban, kemudian melihat di brankas dan mengambil linggis. Dia melakukan pembunuhan dengan linggis. Pertama kejadian ada di ruang tamu, kemudian kedua anaknya mengetahui dan bangun, kemudian anaknya yang berumur 9 dan 7 tahun [juga dibunuh]," ujar Wahyu.

Atas perbuatannya, HS akan dijerat Pasal 365 ayat 3 juncto 340 dan 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper