Bisnis.com, JAKARTA – Setelah mengakui perbuatannya membunuhsatu keluarga di Bekasi, HS menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan sadis itu.
Status HS (30) yang semula saksi menjadi tersangka berubah menjadi tersangka setelah dia mengaku perbuatannya pada Kamis (15/11/2018) malam,
Satu keluarga yang menjadi korban pembunuhan tersebut adalah pasangan suami istri yakni Diperum Nainggolan (38), Maya Ambarita (37), serta dua anaknya, Sarah Nainggolan (9), dan Arya Nainggolan (7).
Keempatnya ditemukan tewas dalam keadaan tergeletak dan berlumuran darah di rumahnya Jalan Bojong Nangka RT 2 RW 7 Pondok Melati Bekasi, Jawa Barat, Selasa (13/11/2018) pagi.
Sejak penemuan jenazah para korban, polisi yang terdiri dari Polres Bekasi, dan Polda Metro Jaya, hingga Puslabfor Mabes Polri berusaha mengungkap siapa pelaku dan apa motif pelaku ‘menghabisi’ nyawa satu keluarga tersebut.
Diduga pelaku pembunuhan adalah orang dekat setelah anjing milik korban, menurut para saksi tidak menyalak saat kejadian berlangsung. Ini berarti, si pelaku bukan orang asing. Artinya, dia pernah atau sering berada di lokasi kejadian.