Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan dalam kasus Bank Century, tidak mungkin hanya dilakukan oleh satu orang.
Melalui juru bicaranya Febri Diansyah, KPK menjelaskan kebijakan-kebijakan serta perbuatan-perbuatan terkait dengan kasus Bank Century diduga sebagai kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama.
"Kami duga, tidak mungkin kebijakan tersebut, tidak mungkin perbuatan-perbuatan terkait kasus Bank Century itu hanya dilakukan oleh satu orang saja," ujar Febri, Kamis (15/11/2018).
Namun, dirinya mengakui dalam proses penyelidikan yang dilakukan saat ini KPK harus berhati-hati.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejak Selasa (15/11/2018) KPK memeriksa beberapa tokoh penting dalam proses penyelidikan kasus Bank Century, yaitu mantan Deputi Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Swaray Gultom dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso.
Miranda secara terang-terangan mengatakan dirinya dimintai keterangan soal penyelidikan mengenai Bank Century.
Baca Juga
Selain itu, dia mengaku, KPK mengklarifikasi mengenai prosedur-prosedur dalam pengambilan putusan terkait dengan Bank Century dari dirinya.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh enggan memberikan komentar kepada media usai menjalani pemeriksaan.
Sementara itu, mantan Wakil Presiden RI Boediono mengatakan dirinya tidak akan memberikan statement terkait dengan pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadap dirinya setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 3,5 jam hari ini.
Namun, berdasarkan keterangan KPK, Boediono diperiksa karena ada kebutuhan permintaan terkait dengan kasus Bank Century.
"Saya tidak akan berikan statement karena saya percaya bahwa nanti lebih baik KPK yang memberikannya," ujar Budiono sebelum meninggalkan gedung lembaga antikorupsi tersebut.