Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran Willy Agung Adipradhana, CEO PT Binasawit Abadi Pratama, anak usaha dari anak usaha dari Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Tbk.
Willy Agung merupakan pihak pemberi dalam kasus dugaan suap terkait dengan pengawasan DPRD Kalimantan Tengah sehubungan dengan pembuangan limbah anak perusahaan atau perusahaan yang masih terafilisasi dengan PT Sinar Mas, PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).
"Posisinya dalam korporasi seperti apa dan posisinya dalam dugaan suap ini seperti apa, itu menjadi concern bagi KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (14/11/2018).
Selain itu, dugaan penerimaan terhadap anggota DPRD Kalimantan Tengah masih terus ditelusuri secara lebih rinci oleh KPK melalui fakta-fakta yang ditemukan.
Hari ini empat orang saksi diperiksa KPK dalam kasus ini.
Satu saksi, yakni diperiksa di KPK di Jakarta, yaitu Ketua DPRD Kalteng Reinhard Atu Narang dan tiga saksi lain diperiksa di Kalimantan Tengah yang merupakan Pegawai Negeri Sipil di Dinas Lingkungan atau pun dinas lain yang terkait dengan hal ini.
Baca Juga
KPK menetapkan empat tersangka yang semuanya dari Komisi B DPRD Kalimantan Tengah sebagai pihak penerima, yaitu:
•Ketua Komisi B DPRD Kalimantan Tengah
•Punding LH Bangkan, Sekretaris Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah
•Arisavanah, Anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah
•Edy Rosada, Anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah
Sementara itu, selaku pihak pemberi KPK menetapkan tersangka beberapa orang tersangka, yaitu:
•Edy Saputra Suradja, mantan Wakil Direktur Utama PT BAP
•Willy Agung Adipradhana, CEO PT Binasawit Abadi Pratama wilayah Kalimantan tengah bagian utara
•Teguh Dudy Syamsuri Zaldy, Manager Legal PT Binasawit Abadi Pratama