Bisnis.com, JAKARTA--Komisi Perlindungan Anak Indonesia menyebutkan kasus pornografi dan kejahatan siber yang melibatkan anak di bawah umur berada di urutan ke-3. Total jumlah aduan selama September 2018 sebanyak 525 aduan.
Ketua KPAI Susanto menyebutkan bahwa tren kasus pornografi dan kejahatan siber yang melibatkan anak di bawah umur semakin meningkat belakangan ini.
Dia menjelaskan peningkatan itu terjadi akibat perkembangan teknologi yang semakin masif dan minimnya pengawasan orang tua terhadap anak.
"Kalau tahun sebelumnya kasus anak yang ada di urutan ketiga itu adalah kasus yang berkaitan dengan pendidikan, yang pertama adalah kasus anak yang berhadapan dengan hukum. Sekarang ini kasus pornografi dan siber yang melibatkan anak di urutan ke-3," tuturnya, Jumat (9/11/2018).
Dia mengakui kontribusi penyedia layanan media sosial sebagai salah satu penyebab tingginya kasus pornografi dan kejahatan siber terhadap anak.
Susanto mengatakan pihaknya telah memanggil seluruh pemain layanan over the top (OTT) seperti Whatsapp, Facebook, Twitter dan lainnya untuk diberikan teguran sekaligus mendorong agar seluruh pemain OTT mematuhi regulasi di Indonesia.
"Kita ini mau bangun kesepahaman dengan mereka. Jadi kami ingin mereka patuh dengan regulasi di UU ITE, UU Pornografi dan Perlindungan Anak. Para pemain layanan ini harus ikuti aturan yang berlaku di Indonesia," katanya.
Dia juga mengimbau agar pihak keluarga dan sekolah berpartisipasi aktif mengawasi penggunaan ponsel pintar oleh anak di bawah umur. Hal itu diperlukan agar kasus pornografi dan kejahatan siber terhadap anak tidak menyebar luas dan menambah jumlah korban.
"Kasus ini harus jadi perhatian kita semua. Kami juga berharap masyarakat turut berperan aktif dalam melakukan pengawasan terhadap anak-anak," ujar Susanto.