Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa Jaksa Chuck Suryosumpeno selaku bekas Ketua Tim Satgasus Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi tidak pernah memenuhi panggilan tim penyidik untuk diperiksa saat masih berstatus saksi. Kini, Chuck telah ditetapkan sebagai tersangka.
Chuck Suryusumpeno adalah tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi melakukan upaya sita dan melelang aset tanpa prosedur yang benar pada saat menjadi Ketua Tim Satgassus Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi di Kejaksaan Agung.
Jaksa Agung, H.M Prasetyo membantah tudingan kuasa hukum tersangka Chuck Suryosumpeno yang menyebutkan bahwa kliennya telah dikriminalisasi oleh Jaksa Agung.
Prasetyo mengungkapkan semua penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan tim penyidik terhadap Chuck Suryosumpeno sudah berjalan dengan objektif dan proporsional hingga mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku itu ditetapkan sebagai tersangka.
"Tidak ada kriminalisasi di sini. Semuanya sudah berjalan dengan objektif dan proporsional. Kasus ini sudah lama penyelidikan dan penyidikannya, hanya saja yang bersangkutan [Chuck Suryosumpeno] sudah berulang kali diundang untuk dimintai keterangan tapi selalu beralasan untuk tidak hadir," tuturnya, Rabu (7/11/2018).
Berkaitan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) status pencopotan Chuck Suryosumpeno sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku atas perkara itu, Prasetyo berpandangan hal tersebut bukan satu-satunya putusan.
"Saya sampaikan bahwa itu bukan putusan satu-satunya, tapi ada putusan lain pemberhentian yang bersangkutan dari PNS Kejaksaan. Jadi tidak ada itu (penetapan tersangka) bertepatan dengan PK. Sudah lama kasus itu kami proses, hanya saja dia selalu mangkir," katanya.
Prasetyo juga menjelaskan Chuck Suryosumpeno hari ini sudah memenuhi panggilan perdananya untuk diperiksa sebagai tersangka terkait perkara dugaan melakukan upaya sita dan melelang aset tanpa prosedur yang benar.
"Saya dengar laporannya yang bersangkutan [Chuck Suryosumpeno] hadir hari ini. Setelah sudah tiga kali dipanggil baru hadir," ujarnya.
Seperti diketahui, Tim Satgassus Kejaksaan Agung telah menyita barang rampasan berupa tiga bidang tanah di wilayah Jatinegara, Puri Kembangan dan Cisarua dalam perkara korupsi pengemplang BLBI yang menyeret Bank Harapan Sentosa (BHS) dengan nama terpidana Hendra Rahardja.
Penyitaan yang dilakukan Tim Satgassus Kejaksaan Agung dinilai tidak sesuai dengan Standar Operational Procedur (SOP). Pasalnya, penyitaan lahan di wilayah Jatinegara, yang di atasnya berdiri sejumlah rumah mewah, dilakukan tanpa pembentukan tim. Bahkan, Tim Satgassus langsung melelang aset tersebut tanpa sepengetahuan Kejaksaan Agung.
Kemudian, dari hasil penyitaan aset berupa tanah di wilayah Jatinegara, Cisarua dan Puri Kembangan itu, negara tidak mendapatkan pemasukan yang maksimal. Aset di wilayah Jatinegara hanya dijual Rp25 miliar dan tidak sesuai ketentuan.