Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung melakukan penahanan terhadap dua tersangka mantan Jaksa yaitu Chuck Suryosumpeno dan Ngalimun selama 20 hari ke depan. Chuck dan Ngalimun ditahan sejak 14 November hingga 3 Desember 2018 di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung Adi Toegarisman mengungkapkan penahanan kedua mantan Jaksa tersebut sebagai tindak lanjut dari proses penyidikan terhadap perkara tindak pidana korupsi penyelesaian barang rampasan dan sita eksekusi.
Penyelesaian barang rampasan dan sita eksekusi dimaksud dilakukan Chuck Suryosumpeno dan Ngalimun saat keduanya bertugas dalam Tim Satgasus Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi pada Kejaksaan Agung.
"Jadi tim penyidik sudah menemukan [alasan] subjektif dan objektif yang terpenuhi untuk melakukan penahanan terhadap kedua tersangka itu," tuturnya, Rabu (14/11/2018).
Adi menjelaskan tersangka Chuck Suryosumpeno dan Ngalimun ditahan karena melakukan proses penyitaan aset yang tidak sesuai dengan prosedur. Menurut Adi, Chuck Suryosumpeno dan Ngalimun juga tidak menyetorkan seluruh uang hasil sita tanah di wilayah Jatinegara Jakarta Timur sebesar Rp12 miliar kepada negara, melainkan hanya Rp2 miliar.
"Hasil penjualan tanah yang disita di wilayah Jakarta Timur itu kan Rp12 miliar tetapi yang disetorkan ke kas negara hanya Rp2 miliar," katanya.
Menurut Adi, kerugian negara atas perkara tersebut adalah Rp32 miliar. Dia menjelaskan harga tanah di wilayah Jatinegara Jakarta Timur yang disita saat itu seharusnya dijual dengan harga Rp34 miliar.
"Harga tanah di sana pada saat itu kan harusnya Rp34 miliar. Kemudian tanah itu laku Rp12 miliar dengan rincian Rp6 miliar sudah dibayarkan secara tunai dan Rp6 miliar dicicil. Tapi yang disetorkan ke kas negara hanya Rp2 miliar," ujar Adi.
Seperti diketahui, Tim Satgassus Kejaksaan Agung telah menyita barang rampasan berupa tiga bidang tanah di wilayah Jatinegara, Puri Kembangan dan Cisarua terkait perkara korupsi BLBI oleh pihak Bank Harapan Sentosa (BHS) dengan nama terpidana Hendra Rahardja.
Penyitaan yang dilakukan Tim Satgassus Kejaksaan Agung tersebut dinilai tidak sesuai dengan Standar Operational Procedur (SOP). Pasalnya, penyitaan lahan di wilayah Jatinegara -- yang di atasnya berdiri sejumlah rumah mewah -- dilakukan tanpa melalui pembentukan tim. Bahkan, Tim Satgassus langsung melelang aset tersebut tanpa sepengetahuan Kejaksaan Agung.
Sesuai prosedur, barang rampasan berupa tanah itu seharusnya disita terlebih dulu, baru kemudian bisa dilelang.