Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hendak Diadukan ke KY, Hakim MK Tersinggung dengan Cabup Timor Tengah Selatan

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) merasa tersinggung dengan komentar salah satu kontestan Pemilihan Bupati Timor Tengah Selatan 2018 yang berencana melaporkan jajaran hakim ke Komisi Yudisial dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Gedung Mahkamah Konstitusi RI./Bisnis.com-Samdysara Saragih
Gedung Mahkamah Konstitusi RI./Bisnis.com-Samdysara Saragih

Kabar24.com, JAKARTA Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) merasa tersinggung dengan komentar salah satu kontestan Pemilihan Bupati Timor Tengah Selatan 2018 yang berencana melaporkan jajaran hakim ke Komisi Yudisial dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Rencana pelaporan itu dimuat di sejumlah media cetak dan elektronik yang mengutip pernyataan Calon Bupati Timor Tengah Selatan Egusem Piether Tahun menyusul jatuhnya putusan MK pada 26 September yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU).

Berdasarkan pemberitaan itu, Egusem mengaku dirugikan dengan perintah PSU sehingga melaporkan hakim konstitusi ke Komisi Yudisial (KY)  dan Komisi III DPR agar diperiksa.

Dalam sidang sengketa Pilbup TTS 2018 di Jakarta, Rabu (7/11/2018), para hakim konstitusi menyampaikan kegeraman atas materi pemberitaan tersebut. Konfirmasi langsung dialamatkan kepada Egusem yang menghadiri persidangan.

“Putusan MK tak bisa dipersoalkan. Tidak ada kaitannya [dengan KY],” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Merespons Arief, Egusem membantah dirinya pernah mengatakan akan melaporkan hakim konstitusi ke KY dan Komisi III DPR. Dia berdalih bahwa isi pemberitaan media tersebut sebagai ‘bahasa koran’. “Tidak ada Yang Mulia,” katanya.

Namun, Hakim Konstitusi Saldi Isra bertanya-tanya mengapa tidak segera ada bantahan dari Egusem bila merasa berita tersebut tidak benar. Seharusnya, kata dia, narasumber bisa menggunakan mekanisme hak jawab untuk meluruskan pemberitaan.

Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna lantas meminta Egusem untuk langsung mengklarifikasi pemberitaan tersebut. Bila tidak, dia mengancam akan menjadikan materi berita sebagai ‘pertimbangan tersendiri’ tanpa menjelaskan maksudnya.

“Saya terganggu dengan laporan yang disampaikan. Segera klarifikasi, kalau tidak kami anggap kebenaran,” ujarnya.

Egusem pun menyanggupi untuk memberikan klarifikasi usai sidang. Dia mengaku tidak langsung mengklarifikasi karena belum pernah membaca berita tersebut. "Saya sibuk dengan pilkada."

Materi pemberitaan disampaikan ke MK oleh kompetitor Egusem, Obed Naitboho-Alexander Kase, sebagai bukti dalam perkara sengketa hasil Pilbup TTS 2018. Hari ini, MK menerima laporan pelaksanaan PSU di 30 tempat pemungutan suara (TPS) dari KPU TTS dan Badan Pengawas Pemilu TTS.

Egusem Piether bersama pasangannya, Johny Army Konay, merupakan peraih suara terbanyak Pilbup TTS 2018 dengan meraih 68.488 suara. Peraih suara terbanyak kedua, Obed Naitboho-Alexander Kase, menolak hasil tersebut sehingga mengajukan permohonan sengketa ke MK.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper