Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dugaan Korupsi Barang Rampasan: Kejagung Panggil Jaksa Chuck Suryosumpeno, Besok

Chuck Suryusumpeno adalah Jaksa yang sempat bertugas sebagai Ketua Tim Satgasus Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi pada Kejaksaan Agung. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi melakukan upaya sita dan melelang aset tanpa prosedur yang benar.
Gedung Bundar Kejaksaan Agung/kejaksaan.go.id
Gedung Bundar Kejaksaan Agung/kejaksaan.go.id

Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung memastikan akan memanggil Jaksa Chuck Suryosumpeno sebagai tersangka. 

Jaksa Chuck Suryosumpeno akan diperiksa besok, Rabu (7/11/2018) terkait perkara tindak pidana korupsi penyelesaian barang rampasan dan barang eksekusi.

Chuck Suryusumpeno adalah Jaksa yang sempat bertugas sebagai Ketua Tim Satgasus Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi pada Kejaksaan Agung. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi melakukan upaya sita dan melelang aset tanpa prosedur yang benar.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung Warih Sadono mengakui pihaknya telah mengirimkan surat panggilan terhadap mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku tersebut.

"Kami sudah kirimkan surat panggilannya untuk hari Rabu (7/11/2018). Diperiksa sebagai tersangka," tuturnya, Selasa (6/11/2018).

Warih berharap Jaksa Chuck Suryosumpeno dapat memenuhi panggilan tersebut mengingat tersangka sudah cukup lama menjadi Jaksa aktif dan memiliki pengalaman di Korps Adyaksa.

"Saya yakin, dengan pengalaman beliau, beliau akan hadir besok," katanya.

Seperti diketahui, Tim Satgassus Kejaksaan Agung telah menyita barang rampasan berupa tiga bidang tanah di wilayah Jatinegara, Puri Kembangan, dan Cisarua terkait perkara korupsi pengemplang BLBI terkait kasus Bank Harapan Sentosa (BHS) dengan nama terpidana Hendra Rahardja.

Penyitaan yang dilakukan Tim Satgassus Kejaksaan Agung tersebut dinilai tidak sesuai dengan Standar Operational Procedur (SOP).

Penyitaan lahan di wilayah Jatinegara yang di atasnya berdiri sejumlah rumah mewah dilakukan tanpa melalui pembentukan tim. Bahkan, Tim Satgassus langsung melelang aset tersebut tanpa sepengetahuan Kejaksaan Agung.

Hasil dari penyitaan aset berupa tanah di wilayah Jatinegara, Cisarua dan Puri Kembangan itu negara tidak mendapatkan pemasukan yang maksimal. Aset di wilayah Jatinegara hanya dijual Rp25 miliar dan itu pun tidak sesuai ketentuan.

Sesuai prosedur, barang rampasan berupa tanah itu seharusnya disita terlebih dulu, baru kemudian bisa dilelang. Dari uang muka Rp6 miliar, Tim Satgassus hanya menyetorkan Rp2 miliar ke Kejaksaan Agung dari hasil penyitaan dan lelang tersebut.

Ketua Tim Satgassus Barang Rampasan dan Sita Eksekusi pada masa itu Chuck Suryo Sumpeno melalui kuasa hukumnya Damian H. Renjaan sempat membantah adanya kesalahan prosedur yang telah dilakukan Tim Satgassus terkait penyitaan barang rampasan tersebut.

Menurut Damian, tanah yang disita Tim Satgassus tersebut bukan milik Hendra Rahardja terpidana kasus BLBI, melainkan tanah milik Taufik Hidayat, sehingga tidak perlu dilelang lagi setelah dilakukan upaya penyitaan.

Tanah seluas 45 Ha di Puri Kembangan, Jakarta Barat, 2004 telah dicabut status sita eksekusinya oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sehingga telah kembali ke pemilik sebelumnya Taufik Hidayat.

Terkait uang Rp20 miliar bukan dari tanah di Puri Kembangan, tetapi ada konverter Rp5 miliar dari dana pribadi Taufik kepada Hendra Rahardja. Tanah itu juga bukan milik Hendra Rahardja sehingga tidak perlu ada pelelangan.

Sementara itu, terkait barang rampasan di Jatinegara seluas 7,8 Ha hanya mendapatkan penerimaan Rp2 miliar dari nilai transaksi Rp6 miliar.

Tanah ini berdasar hasil penelusuran Kejaksaan Agung, diketahui pemiliknya adalah Sri Wasihastuti, isteri Hendra Rahardja dan dijual kepada Ardi Kusuma Rp12 miliar.

Ardi baru membayar Rp6 miliar. Sisanya dicicil dan baru baru dibayar Rp2 miliar. Kejagung bisa menagih sisa Rp4 miliar lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper